Sengketa Tanah
Sengketa Tanah SD Inpres Tumaluntung Tunggu Keputusan Pengadilan
Kita tinggal tunggu putusan pengadilan saja.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Status aset Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini menuai gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Bahkan ada kasus yang kini penyelesaiannya telah sampai ke meja hijau. Aset yang menjadi masalah di antaranya tanah yang telah berdiri SD Inpres Tumaluntung, Kecamatan Kauditan dan tanah yang di atasnya berdiri Kantor Camat Airmadidi.
Kabid Aset Kabupaten Minut, Audy Sambul mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang kini telah berdiri SD Inpres Tumaluntung dan Kantor Camat Airmadidi kini telah menjadi aset Pemkab Minut. Sengketa yang terjadi, kata Audy biarlah nanti hasil sidang akhir di Pengadilan yang memutuskan.
"Kita tinggal tunggu putusan pengadilan saja, kalau Pengadilan memutuskan bahwa tanah itu milik ahli waris, kita dari pemerintah siap bayar. Tapi kalau tidak berarti itu memang sudah menjadi aset pemerintah," jelas Sambul pada Tribun Manado, Selasa (8/1/2013).
Sambul pun tak membantah bahwa sebelumnya telah ditetapkan anggaran untuk pembayaran ganti rugi tanah yang telah berdiri SD Inpres Tumaluntung. Namun ada aturan lain yang harus dijalankan agar tidak terjadi kesalahan. Pasalnya tanh dan sekolah tersebut sudah merupakan aset daerah.
"Memang anggarannya sudah ada, hanya ada aturan lain. Bagaimana kita mau bayar, sedangkan status tanah dan bangunannya tersebut adalah milik kita. Baik itu sekolah SD Inpres Tumaluntung maupun Kantor Camat, statusnya sama, kita tunggu putusan pengadilan saja," kata Sambul santai.