Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Minahasa

Hakim MK Minta CNR-DJT Perbaiki Gugatan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang disampaikan oleh pasangan CNR‑DJT terkait hasil pleno KPUD bersifat kabur

Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang disampaikan oleh pasangan CNR‑DJT terkait hasil pleno KPUD yang memenangkan pasangan JWS‑Ivansa bersifat kabur dan tidak jelas atau dalam istilah hukum disebut Obscuur Libel.

Demikian pendapat Ketua Panel Sidang Ahmad Sodiki yang juga Wakil Ketua MK  didampingi anggota majelis Ahmad Fadhil Sumadi dan Anwar Usman pada sidang perdana sengketa Pilkada Minahasa yang digelar  Senin (71),  di ruang sidang panel  1 Gedung MK, Jakarta.  "Gugatan yang diajukan  oleh pemohon tidak jelas dan kabur serta tidak saling mendukung hanya berdasarkan asumsi, kira‑kira. Saya minta gugatan diperbaiki dan dibuktikan besok hari," ujar Ahmad Sodiki yang diperoleh Tribun Manado melalui rilis semalam.

Majelis hakim menyorot dua hal soal materi gugatan dari pemohon. Menurut majelis hakim kalau materi gugatan terkait dengan perhitungan suara berarti harus ditunjukkan kesalahan siapa dan signifikasi dengan yang terkait. "Kalau kesalahan proses nyaris yang dikemukakan hanya anggaran, prioritas dan DPT. Tidak dijelaskan apa signifikasinya. Harus memastikan kesalahan siapa. Kalau ini minim sekali," kata majelis.  

Terkait dengan itu, Ketua Majelis Hakim berharap materi gugatan jangan didramatisir, antara lain soal materi gugatan tentang pemilih yang bisa mencoblos tanpa kartu pemilih tanpa data lengkap lokasi dan jumlahnya. "Saudara hanya mencantumkan itu. Kalau tidak pasti apa cukup? Ngeceknya agak sulit. Misalnya kan sudah ada keputusan MK yang memungkinkan memilih dengan KTP tapi di saat‑saat terakhir pencoblosan misalnya sekitar jam 12 siang," jelas Ketua Majelis Hakim.

Majelis juga menilai dasar gugatan tidak diperinci secara jelas seperti menyangkut penggelembungan suara yang tidak disebutkan terjadi di TPS mana, berapa jumlah suara yang digelembungkan. Selain itu diminta penjelasan mengenai jumlah daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan sebelum dan sesudah penghitungan suara, karena dalam gugatan ini tidak jelas berapa jumlahnya, tetapi pemohon hanya menyatakan keberatan tanpa didukung  jumlah rinciannya.

"Gugatan ini sangat lemah dan tidak sesuai substansi. Apa yang disampaikan tidak relevan dengan substansi. Pendapat majelis hakim sudah sangat tepat  bahwa gugatan ini kabur atau obscuur libel," ujar Rivai Poli, anggota KPU Provinsi Sulut yang hadir dalam sidang tersebut

Terkait tidak jelasnya rincian gugatan atau posita, membuat majelis hakim meminta kuasa hukum pemohon untuk serius dalam menyampaikan dalil gugatannya."Masih banyak perkara yang harus kami tangani, sehingga tidak buang‑buang waktu dengan kasus ini. Mohon dilengkapi dan dibuktikan," tutur majelis hakim tegas.

Sementara itu, menanggapi hasil sidang ini, pihat terkait Jantje Wowiling Sajouw mengaku lega dan berharap segera diambil keputusan yang objektif dan adil oleh majelis hakim MK."Semua mendengar dan menyaksikan bahwa gugatan ini benar‑benar dipaksakan. Tapi kami menghargai upaya hukum mereka. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran," tukas Sajouw didampingi Ivan Sarundajang usai sidang tersebut.


Pihak KPU Minahasa juga menyatakan keyakinan bahwa pihaknya akan memenangkan perkara ini karena sejak awal memahami secara yuridis proses pemilukada serta acuan hukumnya."Kami sangat yakin menang, karena semua tahapan sudah berlangsung sesuai aturan. Bahkan sejak di tingkat TPS, terbukti tidak ada bukti keberatan dari pasangan penggugat yang artinya menerima hasil," ujar ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon CNR‑DJT diwakili kuasa hukum yang diketuai Daniel Masiku SH. Sedangkan pihak termohon KPU Minahasa dan KPU Sulut diwakili kuasa hukum Deddy Suherman, Sujasmin dan James Pade. Sedangkan kuasa hukum pihak terkait JWS‑IvansSa diwakili kuasa hukum yakni Sira Prayuna, Jemmy Mokolensang dan Romeo Tumbel.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi materi gugatan termasuk menghadirkan saksi. Agenda sidang selanjutnya akan digelar Selasa (8/1) pukul 14.00 WIB. Sidang berikutnya pada Rabu (9/1) pukul 09.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved