Hukum
Warga Afsel Kirim Email ke Presidennya Minta Perlindungan Hukum
Permintaan bantuan hukum tersebut di kirim melalui email Rutan Manado ke alamat email pribadi Jacob Zuma
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Stephen Riaan Cecil (19) dan Preston Donya Louise (23) warga negara Afrika Selatan yang saat ini menempati Rumah Tahanan Klas IIA Manado, terkait kasus narkoba jenis shabu-shabu, meminta bantuan hukum pada Jacob Zuma selaku presiden negara Afrika Selatan.
"Permintaan bantuan hukum tersebut di kirim melalui email Rutan Manado ke alamat email pribadi Jacob Zuma, asisten pribadi kepresidenan dan email alamat kepresidenan Afrika Selatan," ungkap Julius Paath pada Tribun Manado, Kamis (3/1)
Dijelaskan Paath, isi email di tulis tangan oleh Donya dalam sehelai kertas sekitar 6 paragraf, intinya mereka memohon maaf kepada presiden mereka karena di awal tahun menyampaikan masalah besar dan memohon bantuan karena mereka dan keluarganya merasa terancam agar mereka mendapat bantuan hukum supaya bisa kembali ke Afrika Selatan.
"Tulisannya dalam bahasa inggris, kita terjemahkan dan baca kembali untuk disensor, kamudian tulisan dalam sehelai kertas kita scan dan kirim dalam bentuk gambar, intinya agar tidak merubah maksud dari surat mereka, pengiriman email sudah terkirim sekitar pukul 14.00 Wita." ujar Paath
Ditambahkan Paath, kedua tahanan tersebut menempati ruang yang berbeda, yang wanita (Donya) menempati blok mawar, sementara Preston menempati blok tindak pidana korupsi. Adapun penempatan preston di blok tipikor agar Preston tidak diam diri dan bisa berkomunikasi dengan tahanan lain.
"Mereka berkomunikasi menggunakan bahasa inggris, kebetulan di blok tipikor ada beberapa yang bisa berbahasa Inggris, jadi kami sengaja tempatkan dia disana agar dia tidak stress," ujar Paath
Menurut Paath, mereka sempat kesulitan dengan pola makan dari Preston, karena awalnya tidak mau makan makanan yang diberikan oleh pihak Rutan.
"Awalnya dia nggak mau makan, jadinya kami ganti dengan roti, tapi beberapa hari setelah itu akhirnya dia makan juga, beda dengan Donya yang bisa makan nasi," ujar Paath.
Diakui Paath, masa tahanan keduanya akan habis per tanggal 17 Januari 2013, dan sementara ini, keduanya diberikan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan pihak Rutan.
"Sementara ini mereka miliki penasihat hukum dari lembaga bantuan hukum, karena ancaman hukuman keduanya berat, dan diwajubkan juga oleh Undang-Undang harus memberikan bantuan hukum," tandas Paath.
Diketahui keduanya kedapatan membawa Narkoba jenis shabu-shabu pada Jumat (10/8) di bandara Sam Ratulangi Manado. Saat pemeriksaan baranng melewati Xray, petugas bea cukai mencurigai salah satu bagasi yang dibawa keduanya sebagai penumpang Silk Air MI-274.
Barang tersebut kemudian diperiksa petugas secara manual dengan cara dibongkar, dan menemukan barang tersebut yang terbungkus plastik, setelah dibuka barang tersebut adalah narkoba jenis shabu.
Dari barang bukti yang disita selain narkoba jenis shabu, diantaranya, uang Rp 5 juta, 561 dolar Amerika, 32 dollar Singapura serta barang lainnya, ditambah uang Rp 5,1 juta, 156 dollar Amerika dan barang lainnya.