Sengketa Tanah
Sengketa Tanah, Pihak Tergugat tak Pernah Hadiri Sidang
Sengketa tanah atas lahan seluas 1.940 meter persegi yang telah didirikan Kantor Camat Airmadidi telah memasuki sidang keempat
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Sengketa tanah atas lahan seluas 1.940 meter persegi yang telah didirikan Kantor Camat Airmadidi telah memasuki sidang keempat pada Kamis (3/1) kemarin. Namun dalam sidang yang mengagendakan memperlihatkan bukti-bukti dari pihak penggugat tidak dihadiri oleh pihak tergugat dalam hal ini Bupati Minut dan Camat Airmadidi.
"Yang hadir hanya dari penggugat, tetapi kita tetap lakukan sidang dengan agenda memperlihatkan bukti-bukti dari pihak penggugat. Dan kemudian ditunda sampai dengan Selasa (8/1) agendanya mendengarkan keterangan saksi dari tergugat," jelas Ketua Majelis Hakim, Arny Thalib pada Tribun Manado usai sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Manado, gugatan yang bernomor perkara 100/Pdt.G/2012/PN.Amd tertanggal 13 November 2012 telah dilakukan empat kal sidang. Namun pihak tergugat tak pernah menghadiri setiap proses sidang.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Airmadidi, Susana Katuuk mengatakan bahwa kasus hukum terkait lahan tanah Kantor Camat telah diserahkan kepada Bagian Hukum, Pemkab Minut. Terkait sidang dan proses hukumnya akan ditangani langsung oleh Kepala Bagian Hukum.
"Saya sudah serahkan semuanya Bagian Hukum, jadi silahkan konfirmasi saja ke Bagian Hukum," tutur Katuuk.
Namun ketika di konfirmasi kembali ke Kepala Bagian Hukum, Poulin Puansalang, SH mengatakan bahwa sejauh ini ia tidak pernah menerima laporan terkait proses hukum sengketa tanah Kantor Camat Airmadidi. Menurutnya untuk segeri ditangani pihak Kecamatan Airmadidi harus mengajukan laporan tertulis.
"Saya belum terima laporan atau surat terkait hal itu (sengketa tanah) dari Kecamatan, jadi saya belum tahun. Begitu juga saya tidak pernah menerima surat dari Pengadilan bahwa akan dilakukan sidang," ujar Poulin diruang kerjanya.
Dalam kasus ini seperti pada pemberitaan Tribun Manado sebelumnya bahwa Raymond Sutomo selaku ahli waris dari pemilik lahan milik kakek dan neneknya, menggugat pemerintah kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini Bupati Minut dan Camat Airmadidi.
Menurut Noorche Jabez Tumundo SH selaku Penasihat Hukum dari penggugat, ada kejanggalan dari pihak tergugat untuk tidak menghadiri sidang. Hal ini dinilainya karena pihak tergugat tidak memiliki bukti dasar kepemilikan lahan yang saat ini berdiri kantor kecamatan Airmadidi.
"Kedatangan Bupati dan Camat sudah kami tunggu untuk ketiga kalinya, hari ini panggilan ketiga tidak diindahkan pihak tergugat, hingga kami siap ajukan pembacaan gugatan pada sidang berikutnya," jelas Tumundo pada Tribun Manado beberapa waktu lalu.