Tenaga Kerja
Perusahaan Wajib Membayar Gaji Sesuai UMP
Atto Bulo mengatakan seluruh perusahaan wajib menerapkan sistem penggajian karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado Atto Bulo mengatakan seluruh perusahaan wajib menerapkan sistem penggajian karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang telah ditetapkan.
"UMP yang baru telah berlaku, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut," ujarnya, Kamis (3/1/2013).
Bulo menambahkan ada sanksi yang tegas jika mereka tidak menjalankan aturan tersebut, sebab hal tersebut merupakan peraturan pemerintah, untuk Manado sebesar Rp 1.550.000. "1 Januari 2013 perusahaan wajib mengikuti UMP yang telah ditetapkan," katanya.
Saat ini ada satu yang perusahaan yang meminta penangguhan pemberlakukan UMP , dengan melampirkan audit akuntan publik. Namun demikian pengajuannya bukan ke Disnaker Manado, melainkan ke Disnaker Sulut. "Kami hanya menerima tembusannya saja," tuturnya.
Sedangkan alasan penangguhannya karena profit yang diperoleh belum bisa memenuhi pembayaran gaji sesuai dengan UMP. Namun demikian ia berharap agar seluruh perusahaan membayarkan gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMP, sebab hal itu merupakan hak dari karyawan.