Breaking News
Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kerja

Perusahaan Wajib Membayar Gaji Sesuai UMP

Atto Bulo mengatakan seluruh perusahaan wajib menerapkan sistem penggajian karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado Atto Bulo mengatakan seluruh perusahaan wajib menerapkan sistem penggajian karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang telah ditetapkan.

"UMP yang baru telah berlaku, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut," ujarnya, Kamis (3/1/2013).

Bulo menambahkan ada sanksi yang tegas jika mereka tidak menjalankan aturan tersebut, sebab hal tersebut merupakan peraturan pemerintah, untuk Manado sebesar Rp 1.550.000. "1 Januari 2013 perusahaan wajib mengikuti UMP yang telah ditetapkan," katanya.

Saat ini ada satu yang perusahaan yang meminta penangguhan pemberlakukan UMP , dengan melampirkan audit  akuntan publik. Namun demikian pengajuannya bukan ke Disnaker Manado, melainkan ke Disnaker Sulut. "Kami hanya menerima tembusannya saja," tuturnya.

Sedangkan alasan penangguhannya karena profit yang diperoleh belum bisa memenuhi pembayaran gaji sesuai dengan UMP. Namun demikian ia berharap agar seluruh perusahaan membayarkan gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMP, sebab hal itu merupakan hak dari karyawan.

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved