Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Pajak Rumah Kos Dibebankan pada Penyewa

Demi mendongkrak PAD Pemkab Boltim berencana akan menarik pajak melalui retribusi rumah kos.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLTIM-Demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berencana akan menarik pajak melalui retribusi rumah kos.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf  beberapa waktu lalu menyebutkan dengan kenaikan capaian PAD dari Rp 7,5 miliar pada 2012 menjadi Rp 10 miliar maka semua potensi akan digenjot untuk pencapaian PAD tersebut termasuk diantaranya akan dilakukannya penarikan retribusi dari rumah kos. "Ada pengeluhan pemilik kos. Saya katakan nanti pajaknya ditanggung oleh orang yang mau tinggal," kata Assagaf.

Assagaf mengatakan belum semua rumah kos yang akan ditarik retribusi. Pasalnya pihaknya baru akan mengenakkan pajak kepada kos yang memiliki kamar lebih dari 10 kamar. "Kos yang memiliki 10 kamar itulah yang akan kami kenakan pajak," jelasnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim Meike Mamahit diwakili Kabid Pendapatan, Nova Dunggio merincikan  besaran pajak yang akan dibebankan yakni 5 persen dari penghasilan. "Tarif retribusi yang akan dibebankan pada rumah kos sebesar 5 persen," ujar Nova.

Tak hanya rumah kos, rumah makan dan hotel pun akan dikenakan retribusi tersebut. "Selain rumah kos, retribusi juga akan dikenakkan pada rumah makan sebesar 7 persen sedangkan hotel 10 persen," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved