Pemilukada Minahasa
CNR-DJT Sudah Sediakan Saksi
Kami telah siap untuk mengungkap semua pelanggaran dan penyimpangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Jelang persidangan perdana sengketa Pemilukada Minahasa di Mahkama Konstitusi, pihak Careig N Runtu (CNR) - Denny J Tombeng (DJT) telah mempersiapkan saksi.
Saat diwawancarai Tribun Manado, CNR menjelaskan, pihaknya telah siap menjalani persidangan tersebut. Selain materi gugatan yang telah disusun, pihaknya juga telah mempersiapkan saksi yang akan bersaksi dalam persidangan.
"Kami telah siap untuk mengungkap semua pelanggaran dan penyimpangan dalam Pemilukada Minahasa. Kami telah menyiapkan saksi untuk menghadapi persidangan. Namun jumlah saksi yang akan kami bawa ke Jakarta nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Minahasa, Febry Suoth mengatakan, saksi adalah bagian penting yang dipersiapkan tim CNR-DJT. Kendati demikian dirinya enggan menjelaskan secara rinci siapa dan dari latar belakang apa saksi yang akan dibawa dalam persidangan.
"Intinya akan ada saksi yang akan kami bawa ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang kami dapat, sekarang ada aturan kalau saksi yang dibawa dalam persidangan tidak boleh lebih dari 30 orang," ujarnya.
Persidangan sengketa hasil Pemilukada Minahasa dijadwalkan dilakukan 7 Januari 2013 pukul 13:30 Wib. Sengketa ini terdaftar nomor perkara:103/PHPU.D-X/2012. Sebagai pemohon Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng, Nomor Urut 3. Kuasa hukum pemohon adalah Daniel Tonapa Masiku SH dan kawan-kawan. Persidangan pertama ini mengagendakan pemeriksaan perkara pertama.