Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu

Pungutan di Pasar Serasi Illegal

Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit pastikan segala pungutan di Pasar Serasi tak sah alias ilegal

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit pastikan segala pungutan di Pasar Serasi tak sah alias ilegal. Dia bahkan mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pemkot Kotamobagu telah lama membebaskan segala bentuk pungutan di Pasar Serasi tersebut. Kalau masih ada pungitan, maka kami akan melaporkan hal tersebut kepada Polisi," ujar pria yang biasa disapa Antik ini saat jeda rapat evaluasi capaian pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Hotel Senator beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, Pasar Serasi yang luasnya sekitar 1,5 hektare tersebut milik Pemkot Kotamobagu. Pasar tersebut dihibahkan oleh Pemkab Bolmong setelah adanya pemekaran kabupaten tersebut. Kepemilikan tersebut pun ditegaskan juga dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu menghargai proses hukum yang saat ini berjalan di pengadilan tata usaha. Ini terkait dengan gugatan pengelolaan Pasar Serasi oleh warga yang mengklaim ahli waris tanah tersebut. "Kami menghargai proses banding. Hal tersebut (perkara banding) tersebut kan menyangkut masalah administrasi," kata dia.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop) Kotamobagu Hamzah Kastur menambahkan, pihaknya sudah melaporkan masalah pungli di Pasar Serasi tersebut kepada pihak kepolisian.

"Sudah kali laporkan beberapa bulan lalu. Namun kami hanya sampai pada BAP, adapun realisasinya hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh kepolisian," kata Hamzah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved