Bitung
Perkap akan disosialisasikan Tahun 2013
Kepala satuan (kasat) lalu lintas (lantas) Polres Bitung AKP La Dena menjelaskan, untuk pengurusan plat nomor kendaraan yang ada di UPTD
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Kepala satuan (kasat) lalu lintas (lantas)
Polres Bitung AKP La Dena menjelaskan, untuk pengurusan plat nomor kendaraan
yang ada di UPTD Samsat Bitung telah diberlakukan peraturan Kapolri. Hal ini
sebagaimana disampaikannya kepada Tribun Manado, Sabtu (29/12) menjawab
berbagai keluhan yang dilaangkan warga saat melakukan pengurusan plat nomor
kendaraan.
“Itu bukan kebijakan melainkan berdasarkan Peraturan
Kapolri (perkap) nomor 05 tahun 2012 tentang perubahan sistem penomoran
kendaran bermotor (PNKB),” kata La Dena. Dijelaskannya untuk biaya yang
dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pengurusan terhadap
nomor kendaraannya, dikenakan biaya sesuai dengan Pendapatan negara bukan pajak
(PNBP). “Jadi warga akan membayar biaya pengurusan sesuai dengan PNBP dari kendaraan
yang bersangkutan, secara langsung ke BRI yang ada di Samsat,” tuturnya.
Lanjut, pemberlakukuan ini sendiri mulai diterapkan sejak dua pukan lalu di
kantor pelayanan UPTD Samsat. “Ini diberlakukan diseluruh Indonesia karena
merupakan Peraturan Kapolri,” tambahnya.
Dia pun tak memungkiri jika keberadaan Perkap
tersebut belum di sosialisasikan kepada warga yang ada di Kota Bitung, karena
pihak sedang diperhadapkan dengan pengamanan operasi Lilin dalam rangka Natal
dan Tahun baru. “Nanti selesai pengamanan dalam operasi Lilin tahun depan saat
kondisi mulai normal, kami akan melakukan sosialisasi di seluruh Kelurahan,
Kecamatan, Sekolah dan Kampus. Dan tentunya dalam kegiatan nanti akan
melibatkan dan berkoordiasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. Seperti yang
telah diberitakan sebelumnya, Frits satu diantara warga Bitung mengaku
kebinggunan dan mempertanyakan kenapa harus mengeluarkan biaya saat melakukan
pengurusan plat nomor kendaraan bermotor di kantor UPTD Samsat Bitung.(crz)