Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung

Perkap akan disosialisasikan Tahun 2013

Kepala satuan (kasat) lalu lintas (lantas) Polres Bitung AKP La Dena menjelaskan, untuk pengurusan plat nomor kendaraan yang ada di UPTD

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu


Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG –  Kepala satuan (kasat) lalu lintas (lantas) Polres Bitung AKP La Dena menjelaskan, untuk pengurusan plat nomor kendaraan yang ada di UPTD Samsat Bitung telah diberlakukan peraturan Kapolri. Hal ini sebagaimana disampaikannya kepada Tribun Manado, Sabtu (29/12) menjawab berbagai keluhan yang dilaangkan warga saat melakukan pengurusan plat nomor kendaraan.

“Itu bukan kebijakan melainkan berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) nomor 05 tahun 2012 tentang perubahan sistem penomoran kendaran bermotor (PNKB),” kata La Dena. Dijelaskannya untuk biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pengurusan terhadap nomor kendaraannya, dikenakan biaya sesuai dengan Pendapatan negara bukan pajak (PNBP). “Jadi warga akan membayar biaya pengurusan sesuai dengan PNBP dari kendaraan yang bersangkutan, secara langsung ke BRI yang ada di Samsat,” tuturnya. Lanjut, pemberlakukuan ini sendiri mulai diterapkan sejak dua pukan lalu di kantor pelayanan UPTD Samsat. “Ini diberlakukan diseluruh Indonesia karena merupakan Peraturan Kapolri,” tambahnya.

Dia pun tak memungkiri jika keberadaan Perkap tersebut belum di sosialisasikan kepada warga yang ada di Kota Bitung, karena pihak sedang diperhadapkan dengan pengamanan operasi Lilin dalam rangka Natal dan Tahun baru. “Nanti selesai pengamanan dalam operasi Lilin tahun depan saat kondisi mulai normal, kami akan melakukan sosialisasi di seluruh Kelurahan, Kecamatan, Sekolah dan Kampus. Dan tentunya dalam kegiatan nanti akan melibatkan dan berkoordiasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Frits satu diantara warga Bitung mengaku kebinggunan dan mempertanyakan kenapa harus mengeluarkan biaya saat melakukan pengurusan plat nomor kendaraan bermotor di kantor UPTD Samsat Bitung.(crz)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved