Hukum
KPK: Silahkan Koruptor Disel di Sukamiskin asal Memberi Efek Jera
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya lebih memfokuskan jika penjara itu nantinya bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Editor:
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi dan Wamenkumham, Denny Indrayana menjadi pembicara pada diskusi media bulanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012). Diskusi bulanan ini bertemakan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum dan HAM.
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu mempersoalkan jika
akhirnya Kemenkum HAM akan menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Sukamiskin, Bandung, lokasi penahanan dan sebagai pusat pembinaan
koruptor.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya lebih memfokuskan jika penjara itu nantinya bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
"Namun, jika LP Sukamiskin bisa dikondisikan untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor, maka itu tidak masalah dan itu kewenangan Kemenkum HAM," kata Johan, Jumat (28/12/2012).
Johan menegaskan, jika KPK mengharapkan agar penjara khusus itu nantinya harus bisa menimbulkan efek jera dan ketakutan bagi para koruptor.
Ditambahkan Johan, yang tidak kalah penting adalah harus ada pengawasan dan pengamanan maksimum sehingga koruptor berpikir dua kali untuk mengulangi perbuatan yang sama.
"Kami percaya jika Kemenkum HAM juga sudah pertimbangkan hal itu, soal efek jera bagi pelaku," kata Johan.
Berita Terkait