Pertambangan
Djamaludin Kuatir Dampak Limbah Sianida
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kanupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) segera mencabut izin penambangan
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLTIM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kanupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) segera mencabut izin penambangan perseorangan yang melakukan galian C di Desa Motongkad Kecamatan Nuangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kadis ESDM Boltim, Djamaludin setelah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan tersebut. Pasalnya, ada laporan warga terkait penyalahgunaan izin oleh pihak perorangan di wilayah Desa Motongkad. "Ternyata benar setelah kami lakukan inspeksi disana ada bak penampungan sianida untuk pengelolaan emas," ungkap, Jamaluddin, pada Jumat (28/12) kepada Tribun Manado.
Djamaludin pun mengaku kaget dan geram setelah menyaksikan hal itu. Pasalnya izin penambangan yang diketahuinya dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim adalah izin galian C bukan penambangan emas. Sehingga sebagai instansi yang berwenang pihaknya memerintahkan agar operasi penambangan segera dihentikan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Cara kerja mereka hasil galian di bagian bawah ada terpal untuk menahan agar emas tidak tersaring bersama air. Sehingga segera saya perintahkan untuk menghentikan operasi penambangan tersebut," jelas Djamaluddin sambil mengeleng kepalanya.
Dijelaskannya, penambangan tersebut dilakukan oleh perorangan bukanlah perusahaan seperti yang diwartakan selama ini. Dikatakan, Djamaluddin kini sudah tidak ada alat untuk melakukan penambangan dilokasi tersebut sehingga tak akan ada penambangan lagi. "Sudah tidak ada operasi penambangan disana. izinnya akan dicabut tapi akan dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Saya kuatirkan dampak lingkungan karena Sianida jangan sampai tertumpah disungai," jelas Djamaluddin.
Djamaluddin mengatakan upaya tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investor karena pemkab Boltim sangat terbuka bagi kedatangan Investor. Namun investor juga harus menghormati aturan perundang-undangan dengan melakukan pengurusan izin untuk peruntukkannya sesuai mekanisme yang jujur dan sesuai aturan.