Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Masih Beri Waktu 50 Hari ke Kontraktor

Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit angkat bicara tentang pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM).

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU –  Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit angkat bicara tentang pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM). Dia mengatakan pemerintah daerah tidak bisa langsung memutuskan kontrak dengan PT Waskita sebagai kontraktor pembangunan mesjid tersebut kendati masa  kontrak selesai tanggal 26 Desember 2012.

“Ini harus saya luruskan, jangan sampai ada pemahaman yang keliru.  Sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012, hari ini berakhir kontrak, bukan berarti langsung putus dengan kontraktor,” ujar pria yang biasa disapa Antik di Hotel Senator, Kotamobagu, Kamis (27/12/2012).

Dia menambabahkan, kontraktor masih diberikan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa.  Namun, kontraktor tersebut terkena denda salama masa pekerjaan tersebut. Setiap hari keterlambatan, kontraktor dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.

Antik mengatakan, pekerjaan MRBM tersebut sudah mencapai 96 persen. Artinya tinggal empat persen saja sisa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh PT Waskita. “Pekerjaan tersebut bisa selesai dalam hitungan beberapa hari saja,” kata dia optimistis.

Asisten II Hardi Mokodompit menambahkan, pihak kontraktor justru bisa menggugat balik jika tiba-tiba pemutusan kontrak tanpa sesuai dengan Perpres 70/2012. “Kalau putus kontrak justru bisa langsung gugat,” kata Hardi.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan pihak kontraktor tidak hanya mengejar penyelesaian pekerajaan sesuai dengan tenggat. “Kontraktor juga harus memperhatikan kualitas pekerjaan,” kata Ishak yang kerap mengkritisi pembangunan di  MRBM.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved