Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Skandal

Kemendagri : Sia-sia, Gugatan Aceng ke PTUN

Gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas DPRD Kabupaten Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung akan berakhir sia-sia.

Editor:
zoom-inlihat foto Kemendagri : Sia-sia, Gugatan Aceng ke PTUN
OMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bupati Garut Aceng HM Fikri (berpeci) hadir di Bareskrim Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, memenuhi panggilan terkait pemeriksaan kasus dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap Asep Rahmat Kurnia Jaya, Senin (10/12/2012). Dirinya dan Asep dihadirkan di Mapolda guna penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Aceng atas janji jabatan Wakil Bupati menggantikan Dicky Chandra yang mengundurkan diri dengan menyerahkan sejumlah uang.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas DPRD Kabupaten Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung akan berakhir sia-sia. Pasalnya, putusan DPRD Garut yang mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai Bupati karena skandal nikah kilat belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan dari lembaga lain.

Hal itu diungkapkan Zudan menyikapi tindakan Aceng yang melayangkan gugatan ke PTUN Bandung pada Rabu (26/12/2012). Gugatan Aceng tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, Ujang Sujai. "(Putusan DPRD Garut) Artinya belum menimbulkan akibat hukum dan faktanya sampai saat ini Aceng masih menjadi Bupati Garut. Untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkret individual dan final," kata Zudan pada Kompas.com, Jakarta, Rabu (26/12/2012) malam.

Zudan menjelaskan, putusan DPRD tersebut bukan merupakan keputusan pejabat tata usaha negara. Sebab, sesuai Pasal 1 angka 8 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. Sedangkan, menurutnya DPRD bukan badan penyelenggara urusan pemerintahan. Pasalnya, DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah.

"Menurut saya, sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan Pak Aceng sendiri. Itu karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran dan mungkin biaya. Hasilnya diprediksikankan secara akademik yuridik Pak Aceng akan kalah di PTUN," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut petahana, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang- undang.

Dokumen laporan Pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang undang yang dilakukan Aceng HM Fikri, yang notabene adalah Bupati Garut. Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved