Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti Bersama

PNS Wajib Hadir Hari Pertama Kerja

Liburan Natal telah usai, pegawai negeri sipil (PND) diharapkan hadir pada hari pertama kerja.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Liburan Natal telah usai, pegawai negeri sipil (PND) diharapkan hadir pada hari pertama kerja.

Bupati Boltim Sehan Landjar lewat kabag Humas Pemkab Boltim, Frida Manoppo, mengatakan dalam rangka hari raya natal dan tahun baru, sesuai edaran dari pusat, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan cuti bersama pada  24 dan 31 Desember.

"Libur natal 22 hingga 26 Desember dan masuk kerja besok (27/12) dan 28 Desember," ungkapnya,

Dikatakannya, usai liburan natal akan dilanjutkan juga dengan libur tahun baru yang mulai pada 29 Desember hingga 2 Januari 2012. "Apel perdana tahun baru pada 3 Januari 2013. Semua PNS wajib hadir," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Boltim, MR Alung melalui sekretaris BKDD Boltim, Iksanudin Ghani menuturkan sanksi menanti para PNS jika sengaja menambah libur.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak hadir. "Pegawai yang tidak hadir akan dikenai sanksi disiplin," tambahnya.

Sehingga semua PNS wajib hadir masuk dihari pertama masuk kerja. Diungkapkannya, sanksi bisa berupa teguran hingga pada pemotong tunjangan tambahan penghasilan (TTP) dan sanksi lainnya sesuai pelanggaran PNS tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved