Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Perintah Bupati Boltim Tak Ditanggapi Sangadi

Perintah untuk segera memasukkan data kependudukan terkait anak usia diatas setahun namun belum memiliki Akta Kelahiran tak ditanggapi sangadi

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Perintah Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar untuk segera memasukkan data kependudukan terkait anak usia diatas setahun namun belum memiliki Akta Kelahiran kepada para Sangadi (kepala Desa) tidah diindahkan.

Padahal pada pertengahan November tahun ini, Bupati Boltim Sehan Landjar memerintahkan para Sangadi di Kabupaten Boltim untuk segera memasukkan anak diatas 1 tahun yang belum memiliki akta kelahiran dan keadaan ekonomi keluarga agar pihanya bisa melihat kemampuan untuk membantu warganya.

Hal ini terungkap oleh Kepala dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boltim,  Jos Sudarso Manoppo yang mengatakan hingga di penghujung tahun 2012 ini belum ada pihak pemerintah desa maupun kecamatan yang memasukkan database tersebut. "Hingga kini kami belum menerima data anak yang belum memiliki akta lahir. Padahal kami sangat membutuhkan itu," keluh Jos, pada Rabu (26/12).

Dia mengatakan hal ini seolah tak ada kerjasama pihak pemerintah desa. Sehinga dia mengharapkan kerjasama pemerintah desa mulai kepala dusun,
Sangadi maupun camat agar dapat segera memasukkan data tersebut.
"Kami berharap kerjasama semua pihak karena ini kepentingan rakyat," jelas Jos.

Hal ini menjadi kendala bagi pihaknya untuk melakukan kajian terhadap peraturan daerah tentang penyelanggaraan administrasi kependudukan untuk membantu warga miskin dalam memiliki akta kelahiran bagi anak mereka.

"Semoga awal tahun mereka masukkan. Hingga kini kami tidak ada data anak diatas usia diatas satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Namun diperkirakan ada ribuan," ungkap Jos.

Sekadar diketahui, sebelumnya Bupati Boltim Sehan Landjar telah memerintahkan semua aparat pemerintahan termasuk Camat, Sangadi  dan kepala dusun  untuk dapat mengadakan pendataan terhadap warganya yang belum memiliki akte kelahiran.

"Ini instruksi panggil semua kepala dusun segera data anak diatas satu tahun, yang valid. Selambat-lambatnya 30 November sudah dimasukkan di Capil. Kalau tidak Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tidak akan diberikan," ancam Sehan, beberapa waktu lalu di depan para Sangadi dan Camat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved