Kependudukan
Pemkab Boltim Godok Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggodok peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggodok peraturan daerah (Perda)
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kepala dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boltim, Jos Sudarso Manoppo saat dihubungi Tribun Manado mengatakan Perda tersebut terkait upaya pemkab membantu warga yang anaknya diatas usia setahun namun belum mememiliki akta kelahiran.
"Saat ini payung hukumnya masih sementara digodok dan akan diajukan ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) waktu dekat ini," jelas Jos saat dihubungi telepon seluler, Rabu (26/12).
Jos mengatakan hal tersebut membuat pihaknya belum bisa melakukan pembuatan akte kelahiran terhadap warga yang berusia diatas setahun namun memiliki akte kelahiran. "Setiap anak diatas usia setahun yang belum memiliki akte kelahiran dalam pembuatan akte harus memperoleh keterangan dari pengadilan jadi itu yang akan dibantu pemkab dan pengadilan negeri (PN) Kotamobagu," jelas Jos.
Katanya, atas petunjuk Bupati Boltim, Sehan Landjar pihaknya akan berusaha membantu meringankan biaya pembuatan akta dan persidangan khusus orangtua tidak mampu. Dia merincikan sesuai peraturan setiap anak akan dibebankan biaya sebesar Rp 155 ribu yakni Rp 20 ribu untuk penerbitan akte dan 135 ribu penetapan pengadilan. "Kita berencana akan membantu warga dengan sharring biaya tapi tapi sasarannya hanya warga miskin," ujar Jos.
Dijelaskannya, ada kesepakatan antara Bupati Boltim dengan Ketua PN Kotamobagu untuk memudahkan warga dalam memiliki akte kelahiran dengan melakukan persidangan massal bagi semua anak dengan dihadiri orangtuannya untuk memperoleh ketetapan pengadilan dan diproses penerbitan aktenya.
Jos mengatakan pihak PN Kotamobagu akan menggelar sidang penetapan pengadilan kepada anak yang belum memiliki akte kelahiran. Dia memperkirakan akan ada ribuan anak mengikuti hal ini. Pasalnya saat ini ada ribuan anak yang diatas setahun namun belum memiliki akte kelahiran.
"Nantinya warga bisa datang persidangan tersebut untuk memperoleh ketetapan pengadilan daripada ambil sendiri," ajak Jos sembari meminta masyarakat tidak perlu takut karena sidang tersebut bukan untuk sanksi hukuman.