Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Ada Sanksi Menanti Bagi PNS Menambah Libur

-Liburan panjang perayaan hari Natal dan Tahun Baru telah tiba. Sanksi pun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Liburan panjang perayaan hari Natal dan Tahun Baru telah tiba. Sanksi pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diharapkan tidak menambah

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Boltim, MR Alung melalui sekretaris BKDD, Iksanudin Ghani menuturkan sesuai surat edaran dari pemerintah pusat tentang liburan yang di dalamnya berisi liburan dan cuti bersama. "Libur perayaan Natal 25 Desember  Tahun Baru 1 Jabuari 2012," kata Ghani, pada Jumat (22/12)

Dikatakannya, selain hari libur tersebut, pegawai pemerintahan mendapat cuti bersama pada 24 dan 31 desember 2012, selebihnya seluruh PNS tetap masuk kerja seperti biasanya. "Jadi tanggal 26 hingga 30 tetap masuk kerja dan tidak ada yang bisa menambah libur lagi," ujarnya.

Katanya, hal tersebut sesuai keputusan bersama beberapa menteri dan petunjuk pemerintah provinsi.
Hal ini guna proses pelayanan terhadapa masyarakat termasuk diantaranya proses keuangan yang akan segera ditutup di akhir tahun. "Supaya yang masih mengurus segala bentuk pembayaran  juga bisa cepat terlayani sebelum berakhirnya tahun ini," katanya

Dia mengingatkan semua PNS untuk tidak sekali-kali menambah libur. Jika sengaja menambah libur maka sesuai mekanisme dan peraturan yang ada pihaknya siap menjatuhkan sanksi yang menanti kepada PNS tersebut. “Seluruh PNS wajib hadir dan masuk kantor pada 26 Desember, termasuk saat apel perdana pada 3 Januari 2013," katanya sembari menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak hadir. "Pegawai yang tidak hadir akan dikenai sanksi disiplin," tambahnya.

Diungkapkannya,sangksi berupa teguran hingga pada pemotong tunjangan tambahan penghasilan (TTP) dan sanksi lainnya sesuai pelanggaran PNS tersebut

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Modayag, Nelson Ochotan meminta ketegasan dan keseriusan pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mengawasi dan memberi sanksi kepada PNS yang bermasalah termasuk jarang masuk kantor. Pasalnya sepengetahuan dia, hampir disemua instansi di jajaran pemkab Boltim diisi oleh PNS yang berasal dari daerah lain sehingga pelayanan publik sering terganggu karena seringnya mereka tidak berada ditempat karena pulang kampung.

"Harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap PNS agar mereka mematuhi aturan dan tidak seenaknya menambah libur sendiri," katanya. (Ald)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved