Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Imran Ditangkap Karena Diduga Bawa Solar Ilegal

Imran (29), beginilah nama sapaannya, seorang supir truk yang diduga membawa solar subdisi ilegal dari Sulawesi Utara.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Gorontalo Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Imran (29), beginilah nama sapaannya, seorang supir truk yang diduga membawa solar subdisi ilegal dari Sulawesi Utara.

Nasib berkata lain, ia mengantar barang tersebut harus beresiko tertangkap oleh pihak kepolisian, Jumat (21/12/12).

Alasan ditangkapnya, pria berkulit sawo matang itu tidak bisa menunjukan surat resmi barang kiriman berupa bahan bakar solar subdisi.

"Di jalan saya kena razia polisi, diperiksa, diminta surat ijin tapi saya tidak bisa tunjukan," ujarnya.

Keluguannya yang tidak merasa mengerti apa-apa, Imran hanya berkata singkat dengan rasa takut yang menghantui.

"Saya tidak tahu apa-apa, bilang hanya suruh antar saja. Saya mau suruh antar saja," kata Imran.

Ia mengantar dugaan barang ilegal tersebut hanya diberikan upah transportasi sebesar Rp 150 ribu. "Ditangkap di Bone Pantai sama polisi," ungkapnya.

Usai ditangkap di jalan pihak kepolisian membawanya ke kantor Polresta Kabupaten Bone Bolango provinsi Gorontalo.

Imran mengenakan truk hijau dengan nomor polisi DB 8016 PY.  Muatan yang dibawa berdasarkan data dari kepolisian sebanyak 3240 liter bensin solar.   

Oleh kepolisian Polresta Bone Bolango, masih diperiksa secara mendalam untuk diketahui siapa sebenarnya dalang dibalik pengiriman barang dugaan ilegal bensin solar tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved