Sengketa Tanah
Rhamdani : KPPA dan Rakyat akan Balik Laporkan Hanny Walla
Atas tuduhan tersebut Rhamdani membantah.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO ‑ Benny Rhamdani, anggota Komisi IV DPRD Sulut sekaligus Komite Perjuangan Pembaharuan Agraria (KPPA) memberikan tanggapan atas pelaporan Hanny Walla dengan tuduhan penghasutan, Rabu (19/12/2012). Melalui pelaporannya Hanny menuduh Rhamdani menghasut masyarakat agar menduduki tanah bersertifikat atas nama dia.
Atas tuduhan tersebut Rhamdani membantah, bahkan ia atas nama KPPA dan rakyat yang akan balik melaporkan Hanny Walla dengan tuduhan adanya indikasi persekongkolan hingga terwujudnya sertifikat tanah hak milik tersebut.
"Masyarakat sudah menduduki tanah yang dimaksud sejak tahun 60‑an dan kedua ada masyarakat yang mampu membuktikan membayar pajak tinggal disitu sekitar tahun 80‑an," ujarnya. Ia menjelaskan, sementara hak guna bangunan (HGB) atas nama Hanny Walla pada tanah milik negara tersebut keluar pada tahun 1981.
"Mana yang lebih dulu? Rakyat yang tinggal atau Hanny," kata Rhamdani. Kemudian pada tahun 2000 masyarakat yang telah tinggal puluhan tahun melaporkan hal tersebut ke DPRD Sulut. Dan sejak itulah ditangani. "Lalu mana yang lebih dulu menghasut? Menghasut orang kalau tanah itu kosong. Rakyat sudah ada disitu, sudah di lokasi tersebut, lalu hasut seperti apa," ujarnya dengan nada tinggi.
Pria yang dikenal sebagai legislator yang kritis tersebut kembali menjelaskan. Pada tahun 2001 tiba‑tiba dari HGB keluar hak milik. Sebelumnya di tahun 2000 Rhamdani dan komisi A mengaku tela mengunjung tanah sengketa dan di lokasi yang dimaksud tak ada bangunan.
"Rekomendasi komisi ada. Isinya DPRD menyarankan agar tanah dibagi dua agar tak terjebak dalam konflik perdebatan soal status. Usulan bagi dua bukan usul aneh atau dianggap dosa itu sikap DPRD Sulut," katanya. Rhamdani menilai laporan Hanny Walla merupakan upaya pengalihan isu.
Ia justru mengharap polisi mengusut, pertama, bagaimana bisa HGB menjadi hak milik? Kedua, temuan Komisi A DPRD Sulut saat kunjungan tak ada bangunan. Menurut Rhamdani sesuai ketentuan Undang Undang Agraria HGB akan gugur karena tak ada bangunan yang dimaksud. "Anehnya justru keluar sertifikat dari HGB jadi hak milik pada tahun 2001. Padahal masyarakat disitu telah tinggal sejak tahun 60‑an," imbuhnya.
Rhamdani mengakui ia yang pertama kali menangani kasus tersebut sejak tahun 2000, ia kembali menegaskan hal ini sebagai strategi pengalihan isu karena sertifikat tersebut diduga hasil persengkokolan dengan pihak tertentu.
"Dibuktikan dengan mereka (masyarakat) membawa kasus itu ke DPR (DPRD Sulut)," katanya. Usulan dibagi dua menurut Rhamdani ada di surat rekomendasi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulut saat itu Syahrial Damopolii.