Pemilukada Minahasa
Pengacara CNR-DJT Daftarkan Gugatan ke MK
Sesuai aturan paling lambat tiga hari setelah pengumuman.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Ketua tim pemenangan CNR-DJT, Sherpa Manembu mengatakan, Kamis (20/12/2012), pengacara dari Partai Golkar akan mendaftarkan gugatan ke MK, Rabu (19/12/2012). "Sesuai aturan paling lambat tiga hari setelah pengumuman, jadi besok (hari ini) pengacara partai (Golkar) akan mendaftarkan gugatan ke MK," ujarnya di ruang Komisi III DPRD Sulut.
Ketua Komisi III DPRD Sulut ini mengatakan, saat ini masih dalam proses inventarisir indikasi kecurangan. Sherpa menyebut kecurangan yang dilakukan secara sistematik. Ia mencontohkan ketika ada bantuan dari provinsike suatu wilayah di Minahasa, ada satu dari pasangan calon yang hadir di situ. "Ini sistematis, apa kaitan orang itu dengan bantuan sehingga datang di acara sehingga ada semacam klaim," ujarnya. Belum lagi banyaknya proyek provinsi yang masuk ke Minahasa lalu ada daftar pemilih tetap (DPT) yang datang tiba-tiba.
Sherpa menghitung ada selisih suara 1,5 persen antara posisi pertama dan posisi kedua (CNR-DJT), menurutnya ini selisih yang sangat tipis dan dimungkinkan bisa diulang. Ia mencontohkan beberapa daerah di Sulut yang diulang seperti di Manado yang mengulang secara keseluruhan dan beberapa wilayah di Minut yang juga melakukan pengulangan penghitungan. "Kemungkinan mengulang masih ada, makanya kami tetap akan memperjuangkan," jelasnya.