Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Katiandagho : PP 72 Larang Hukumtua Jadi Pengurus Parpol

Sanksi tersebut bisa berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Hukumtua.

Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Polemik terkait status Hukumtua Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), atas nama Yunus Tondais yang juga menjabat Ketua Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Kabupaten Mitra, terus berlanjut. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Desten Katiandagho SH, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, menegaskan bahwa Kepala Desa atau Hukumtua yang menjadi pengurus parpol, pada prinsipnya patut diberi sanksi administrasi. “Sanksi tersebut bisa berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Hukumtua,” tegasnya.

Sanksi tersebut kata Katiandagho sangat beralasan, karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pada pasal 16, point a, disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. “PP 72 tahun 2005 jelas melarang Kepala Desa untuk menjadi pengurus parpol,” katanya kepada Tribun Manado, Kamis (20/12/2012).

Namun menurutnya, apabila yang bersangkutan ternyata telah mengajukan surat pengundurkan diri dari jabatan Hukumtua, maka pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) wajib menindaklanjutinya, lewat ketetapan BPD yang selanjutnya diteruskan ke kecamatan dan kemudian ke BPMPD untuk diproses lebih lanjut SK Pemberhentian oleh Bupati. “BPD Wajib menindaklanjuti pengunduran diri yang bersangkutan,” tegas Katiandagho.

Terkait pengundurang diri yang bersangkutan, Katiandagho mengaku belum menerima surat dari pihak kecamatan. “Hingga saat ini kami belum menerima laporan pengunduran diri Hukumtua Desa Borgo, mungkin masih di kecamatan. Namun jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada, maka BPMPD akan berinisiatif menindaklanjuti informasi pengunduran diri tersebut, dengan bertanya kepada BPD. Jika benar, maka kami akang mendesak BPD untuk segera memproses pengunduran diri Tondais,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved