Pemilukada Minahasa
Dua Perkara Pemilu Tak Cukup Bukti
Dua perkara dugaan pelanggaran kampanye yang diproses Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Minahasa harus terhenti.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dua perkara dugaan pelanggaran kampanye yang diproses Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Minahasa harus terhenti.
Dua perkara tersebut, dugaan pembagian beras tim Olly Dondokambey Centre di Kecamatan Kakas dan dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Minahasa, Drs Stefanus Vreeke Runtu dan Wali Kota Manado Vecky Lumentut yang melakukan kampanye tanpa izin.
Ketua Panwaslukada Minahasa, Erwin Sumampouw saat diwawancarai Tribun Manado, Kamis (20/12) menjelaskan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke sentra Gakumdu. Perkara tersebut langsung diproses dan dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disimpulkan dua perkara tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dilanjutkan.
"Dua perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal ataupun material. Kondisi ini berarti dua perkara itu
tidak akan dilanjutkan pada proses selanjutnya," ujarnya.
Sumampouw menjelaskan, total perkara yang diproses Panwaslukada Minahasa mencapai 18 perkara. Menurutnya hanya dua kasus tersebut yang dilimpahkan ke Gakumdu karena memiliki implikasi pidana. Sedangkan 16 perkara lainnya hanya bersifat administrasi dan ditindaklanjuti hanya dalam bentuk rekomendasi.
Dirinya menjelaskan, dalam 16 perkara tersebut umumnya adalah keterlibatan PNS dalam pelaksanaan kampanye. Surat rekomendasi ini
telah dibuat untuk dikirimkan pada pihak terkait.
"Saat ini sudah kami akan mengirimkan surat rekomendasi pada Bupati Minahasa dan Gubernur Sulut terkait keterlibatan PNS-nya dalam
pelaksanaan kampanye," ujarnya.
Sumampouw menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan sesuai tugas dan fungsi. Menurutnya Panwaslukada bertugas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi pada laporan atau temuan penyimpangan. Apapun hasil dari rekomendasi itu bukan tanggungjawab Panwaslukada Minahasa.