Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Hadapi Tuntutan Jaksa Siang Ini

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan atas pekara kasus dugaan suap

Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID-Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan atas pekara kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh, Kamis (20/12/2012).

Pembacaan tuntutan tersebut akan berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sekitar pukul 13.00 WIB," kata Tengku Nasrullah selaku pengacara Angelina Sondakh. Tengku juga mengatakan, Angelina siap menghadapi pembacaan tuntutan hari ini.

Angelina atau Angie didakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 12 Ayat a, Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Menurut jaksa, Angie menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 12,58 miliar ditambah 2,35 juta dollar AS dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pemberian tersebut, menurut dakwaan, merupakan imbalan atas jasa Angie menggiring proyek sesuai dengan keinginan Grup Permai.

Sejauh ini, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan. Mereka yang diperiksa antara lain Nazaruddin, mantan pegawai Grup Permai yaitu Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin dan Eddy Sitanggang. Persidangan juga sudah menghadirkan wartawan Jeffry M Rawis, yang kenal dekat dengan Angie dan disebut dalam dakwaan sebagai kurir penerimaan uang.

Dalam persidangan, Angie membantah telah menerima uang tersebut. Dia juga mengingkari percakapan melalui BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Mindo Rosalina Manulang yang menjadi salah satu bukti penerimaan uang. Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pekan lalu, Angie tidak mengaku apalagi menyesali perbuatan korupsi yang didakwakan kepadanya. Putri Indonesia 2001 itu malah mengaku menyesal sudah terjun ke dunia politik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved