Sengketa Tanah
Lahan Kantor Camat Airmadidi Bakal Dieksekusi
Kedatangan Bupati dan Camat sudah kami tunggu untuk ketiga kalinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lahan dengan luas sekitar 1940 meter persegi yang saat ini berdiri kantor kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, sementara di permasalahkan di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Gugatan tersebut terdata dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2012/PN.Amd tertanggal 13 November 2012, dalam gugatan, Raymond Sutomo selaku ahli waris dari pemilik lahan milik kakek dan neneknya, menggugat pemerintah kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini Bupati Minut dan Camat Airmadidi.
Noorche Jabez Tumundo SH selaku penasihat hukum dari penggugat, mengatakan, pihak tergugat (Bupati dan Camat) tidak mengindahkan sidang panggilan untuk ketiga kalinya.
"Kedatangan Bupati dan Camat sudah kami tunggu untuk ketiga kalinya, hari ini panggilan ketiga tidak diindahkan pihak tergugat, hingga kami siap ajukan pembacaan gugatan pada sidang berikutnya," jelas Tumundo pada Tribun Manado, Selasa (18/12/2012)
Menurut Tumundo, ada kejanggalan dari pihak tergugat untuk tidak menghadiri sidang karena pihak tergugat tidak memiliki bukti dasar kepemilikan lahan yang saat ini berdiri kantor kecamatan Airmadidi.
Ada pun asal usul kepemilikan lahan yang tercatut dalam gugatan, bahwa tahun 1957 lahan yang digugat hanyalah dipinjamkan Johanis Tanod yaitu kakek dari penggugat kepada pemerintah saat itu Distrik Airmadidi dengan menggunakan bahasa daerah yaitu 'Pakem Peange'
Selanjutnya, menurut penasihat hukum penggugat, bahwa tanggal 1 Juli 1987 diadakan musyawarah perangkat/LKMD/tokoh masyarakat kelurahan Airmadidi untuk kejelasan tanah tersebut.
"Maka pada tanggal 3 Juli 1987 kepala kelurahan Airmadidi atas mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah tersebut, yaitu benar milik Johanis Tanod," ungkap Tumundo.
Tumundo menambahkan dalam kasus ini agar Pengadilan Negeri Airmadidi menghukum pihak tergugat untuk mengosongkan dan keluar serta mengembalikan tanah tersebut pada ahli waris yang sah, yaitu pada penggugat.
"Kami juga memintakan pada pengadilan agar memerintahkan kepada pihak tergugat menghentikan segala kegiatan yang dilakukan di atas tanah sengketa dan menyatakan putusan perkara dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding maupun kasasi," tandas Tumundo yang didampingi Jeannette Lumentah SH dan Mariska Polii SH selaku tim penasihat hukum penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kepala bagian hubungan masyarakat (humas) dan protokoler Pemkab Minut, Sem Tirayoh, mengakui tidak mengetahui adanya laporan gugatan mengenai persoalan sengketa lahan di kantor kecamatan Airmadidi.
"Saya belum tahu kasus ini, jadi saya belum bisa mengomentari lebih jauh karena data-datanya juga tidak ada pada saya, tapi kalau ini sudah berproses kita siap jalani sesuai prosedur hukum," ujar Tirayoh ketika dikonfirmasi.