Boltim
Bolaang Mongondow Timur Membutuhkan Perda Zonasi
Kabupaten Bolaang Mongondow (Boltim) dianggap perlu membentuk peraturan daerah (Perda) Zonasi atau dikenal perda
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Kabupaten Bolaang Mongondow (Boltim) dianggap perlu membentuk peraturan daerah (Perda) Zonasi atau dikenal perda pemanfaatan kawasan pinggiran pantai.
Tokoh pemuda Buyat, Rustaman Paputungan mengatakan sebagai daerah pinggiran pantai yang kaya akan potensinya. Boltim hendaknya bisa mengembangkan perda Zonasi untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya yang ada di pesisi pantai dan dilaut Boltim. "Boltim memiliki potensi untuk budidaya tempat berkambang biaknya ikan tuna, Mutiara, terumbu karang, pengebangan budya penyu," ujarnya, Sabtu (15/12).
Tak hanya itu, konsep pariwisata yang didukung oleh keindahan laut juga tidak kala menarikanya perlu dikelola dan dimanfaatkan. "Perda Zonasi ini sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan agar setiap potensi di pinggiran pantai bisa termanfaatkan untuk kesejaterahan rakyat," katanya.
Senada dengannya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Argo Sumayku mendukung ditetapkannya ranperda zonasi tersebut.
Menurutnya perda tersebut sangat sangat layak dilaksanakan di Boltim. Dan jika dilaksanakan maka Boltim akan menjadi daerah ke dua di Indonesia yang menjalankan perda tersebut setelah Jawa Timur.
"Sepanjang pantai bisa dikembangkan dan akan dilindungi perda. Ini bisa meningkatkan pendapatan asli Daerah dan menjadi ikon daerah," ujar Argo.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Boltim, Pryamos kepada sejumlah wartwaan mengatakan pihaknya terus menggodok sejumlah perda termasuk diantaranya perda Zonasi tersebut.
"Semua sudah siap diajukan dan sudah dikonsultasikan sebelumnya ke pemerintah pusat," kata Pryamos. (Ald)