Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Pemkab Boltim Tidak Sediakan THR Natalan

Hal ini tidak menutup kemungkinan PNS akan mendapatkan THR dari atasannya di satuan kerja masing-masing

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM - Kerinduan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk mendapatkan tunjungan hari raya (THR) dalam rangka Natal dan akir Tahun pupus sudah.

Pasalnya, Pemkab Botim melalui Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Meike Mamahit, menyatakan dalam anggaran daerah tidak terdapat alokasi dana untuk THR Natalan. "THR sudah disatukan pada perayaan idulfitri jadi tidak adalagi THR Natalan," kata Meike, Rabu (12/12)

Walau begitu Meike mengatakan hal ini tidak  menutup kemungkinan PNS akan mendapatkan THR dari atasannya di satuan kerja masing-masing. Menurutnya pimpinan satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) bisa melakukan inisiatif untuk bawahannya. "Jadi ini tergantung masing-masing pimpinan SKPD untuk memberikan insentif atau apalah namanya kepada stafnya," jelas Meike.

Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi, Hartati Kadengakang. Dia mengatakan tidak diatur dalam undang-undang  tenaga kerja tentang pemberian THR pemerinta daerah kepada honorer atau PNS. "Terkecuali kebijakan dari pemimpin SKPD" jelasnya.

Dia menjelaskan selama ini pemkab tidak bisa memberikan THR namun selama ini hanya kebijakan pimpinan SKPD tetapi tidak masuk di dalam rencana kerja anggaran.

Namun Hartati mendesak pihak perusahaan swasta untuk segera memberikan haknya kepada karyawan yakni THR. Pasalnya hak tersebut diatur dalam UU ketanah kerjaan. "Bagi perusahan swasta baik tambang dan perusahaan lainnya yang ada di Boltim segera berikan THR yang menjadi hak pekerja," tegasnya.

Diungkapkannya, pihanya sedang melakukan pengawasana terhadap perusahaan swasta terkait pemberian THR. " Saat ini disnakertrans sedang mengawasi perusahaan Ini wajib dilakukan perusahaan," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut beberapa PNS terutama beragama nasrani mengaku kecewa tidak mendapatkan THR yang mereka nantikan. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya kebijakan tersebut. "Harusnya THR diberikan saat perayaan, kalau tahu seperti itu," kata seorang PNS semberi meminta namanya jangan dituliskan. (ald)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved