Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

Pejabat Tomohon Terancam jadi ‘Pasien' Polda

Sejumlah pejabat di Kota Tomohon terancam menjadi ‘pasien’ Polda Sulut, jika tak serius menuntaskan tuntutan ganti rugi (TGR)

Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON —  Sejumlah pejabat di Kota Tomohon terancam menjadi ‘pasien’ Polda Sulut, jika tak serius menuntaskan tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada pelaksanaan tahun anggaran 2011.

“Berdasarkan hasil temuan BPK, ada sekitar Rp 3,2 Miliar yang terindikasi merugikan keuangan Negara. Itu semua wajib dikembalikan, tapi hingga kini baru sekitar Rp 1 Miliar saja yang dikembalikan,” jelas Inspektur Kota Tomohon Alex Uguy, Senin (10/12).

Ia mengatakan pemerintah sendiri sebenarnya sudah ada kesepakatan bersama, dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan temuan yang berindikasi merugikan keuangan Negara hingga 2 tahun ke depan, tapi hal itu tidak menjamin tak akan ada proses hukum didalamnya.

“Masa pengembalian yang diberikan pemerintah sebenarnya hingga 2 tahun, tapi dari Polda sendiri berharap sudah tuntas hingga 15 Desember tahun ini, kami tak bisa melakukan intervensi terhadap masalah itu. Jadi, diharapkan semua pihak yang memiliki tanggungan untuk mengembalikan uang Negara, secepatnya dituntaskan,” katanya.

Uguy yakin jika semua temuan pada tahun 2011 sudah dikembalikan, maka akan mempermudah upaya pemerintah untuk meraih predikat lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan 2012, tak lagi mendapat disclaimer. “BPK akan melakukan pemeriksaan lagi pada tahun depan setelah Inspektorat melakukan review, jika temuan tahun anggaran 2011 sudah tuntas, maka akan lebih mudah untuk mendapat predikat WDP maupun WTP,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved