Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

Hisar Akan Pelajari Kasus TPAPD

Sejumlah kalangan sempat meragukan proses hukum kasus tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparat pemerintah desa (TPAPD)

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sejumlah kalangan sempat meragukan proses hukum kasus tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparat pemerintah desa (TPAPD) Bolmong bisa mulus dengan adanya pergantian Kepala Polres Bolmong. Namun hal tersebut ditepis AKBP Hisar Siallagan yang baru beberapa hari dilantik Kepala Polres Bolmong.

Dia mengatakan akan melanjutkan proses hukum sejumlah kasus yang ditangani AKBP Enggar Brotoseno, termasuk kasus dugaan korupsi dana TPAPD Bolmong tahun 2011 yang merugikan negara hingga Rp 4,8 milyar. Kata Hisar, pergantian jabatan tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

"Seluruh perkara yang ditangani oleh polres tetap akan dilanjutkan, karena pergantian jabatan tidak mempengaruhi seluruh proses perkara yang berlangsung," ujar Hisar menegaskan, Senin (10/12/2012).

Namun demikian, dia mengatakan, dirinya masih perlu mempelajari kasus-kasus tersebut dan akan terus berkordinasi dengan pihak penyidik yang menangani. "Saya sudah mendengar akan kasus (TPAPD) tersebut, namun saya masih harus mempelajari secara detail kasus tersebut," kata dia.

Kasus TPAPD tersebut telah menyeret sembilan pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Bolmong. Majelis hakim Tipikor Manado sudah menjatuhkan vonis kepada dua di antaranya yakni Cimmy Wua dan Mursid Potaboga. Tujuh lainya masih menjadi tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved