Dugaan Korupsi
Hisar Akan Pelajari Kasus TPAPD
Sejumlah kalangan sempat meragukan proses hukum kasus tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparat pemerintah desa (TPAPD)
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Sejumlah kalangan sempat meragukan proses hukum kasus
tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparat pemerintah desa (TPAPD)
Bolmong bisa mulus dengan adanya pergantian Kepala Polres Bolmong. Namun
hal tersebut ditepis AKBP Hisar Siallagan yang baru beberapa hari
dilantik Kepala Polres Bolmong.
Dia mengatakan akan melanjutkan proses hukum sejumlah kasus yang
ditangani AKBP Enggar Brotoseno, termasuk kasus dugaan korupsi dana
TPAPD Bolmong tahun 2011 yang merugikan negara hingga Rp 4,8 milyar.
Kata Hisar, pergantian jabatan tidak mempengaruhi proses hukum yang
berjalan.
"Seluruh perkara yang ditangani oleh polres tetap akan dilanjutkan,
karena pergantian jabatan tidak mempengaruhi seluruh proses perkara yang
berlangsung," ujar Hisar menegaskan, Senin (10/12/2012).
Namun
demikian, dia mengatakan, dirinya masih perlu mempelajari kasus-kasus
tersebut dan akan terus berkordinasi dengan pihak penyidik yang
menangani. "Saya sudah mendengar akan kasus (TPAPD) tersebut, namun saya
masih harus mempelajari secara detail kasus tersebut," kata dia.
Kasus TPAPD tersebut telah menyeret sembilan pejabat dan mantan
pejabat di Pemkab Bolmong. Majelis hakim Tipikor Manado sudah
menjatuhkan vonis kepada dua di antaranya yakni Cimmy Wua dan Mursid
Potaboga. Tujuh lainya masih menjadi tersangka.