Kependudukan
KPU Kotamobagu Terima Data Kependudukan
Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit menyerahkan data
agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kotamobagu di Aula Kantor Wali Kota, Jumat (7/12/2012). Data
tersebut akan menjadi landasan penentuan daerah pemilihan (Dapil) untuk
pemilihan umum (Pemilu) legislatif.
"Data ini sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun data pemilihan umum
2014 dan bersumber dari data base kependudukan. Pemkot juga menyerahkan
data soft copy dalam bentuk compact disc," ujar Sekretaris KPU
Kotamobagu Agung Adati usai penyerahan data.
Agung menjelaskan, data agregat kepepnedudukan akan menjadi dasar
untuk penetapan jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan
penataan dapil. Selain itu, data itu juga akan diolah menjadi data
penduduk potensi pemilih pemilu dan selanjutnya bisa menjadi daftar
pemilih sementara.
Ditambahkan, penentuan dapil tersebut berdasarkan total jumlah
pendudukan bukan berdasarkan wajib pilih. "Berdasarkan data yang
disampaikan pihak Pemkot, total jumlah penduduk Kotamobagu 119.916
jiwa," kata dia.
Adapun untuk per kecamatan, jumlah penduduk paling banyak berada di
Kecamatan Kotamobagu Barat. Total 42.713 jiwa di kecamatan tersebut.
Kemudian berturut, Kecamatan Kotamobagu Selatan (29.954 jiwa),
Kotamobagu Timur (29.919) dan Kotamobagu Utara (17.330).
Lebih lanjut, Agung mengatakan, dengan jumlah penduduk masih di
bawah 200 ribu jiwa, maka jumlah kursi di legislatif yang akan
diperebutkan pada tahun 2014 nanti adalah 25. Jumlah legislator tersebut
sama seperti pada pemilihan tahun 2009.
"Untuk penetapan jumlah kursi dilaksanankan 10 desember 2012 hingga
15 Januari 2013 sesuai dengan tahapan KPU. Berapa banyak suara untuk
mendapatkan satu kursi, ada perhitungan sendiri," kata dia menandaskan.