Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Minahasa

PNS Hadir di Kampanye CNR-DJT

Sesuai aturan, kami bisa memberikan surat rekomendasi pada pimpinannya.

Editor:
zoom-inlihat foto PNS Hadir di Kampanye CNR-DJT
TRIBUNMANADO/LUCKY KAWENGIAN
Laporan wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pelaksanaan kampanye rapat umum dari pasangan Careig N Runtu (CNR) - Denny J Tombeng (DJT), Rabu (5/12/2012) dihadiri pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan pantauan Tribun Manado, puluhan orang yang diketahui sebagai PNS nampak hadir dalam kegiatan kampanye tersebut. Mereka ikut berbaur dengan puluhan ribu pendukung CNR-DJT.

Terkait kondisi kehadiran PNS ini, Ketua Panwaslukada Minahasa mengatakan hal tersebut adalah bentuk pelanggaran. Menurutnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemilukada, pasal 116 ayat 4 dijelaskan PNS tidak boleh hadir dalam kegiatan kampanye pemilukada.

Ketua Panwaslukada Minahasa, Erwin Sumampouw mengatakan jika ada PNS yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada Minahasa maka oknum PNS tersebut bisa terkena sanksi.

"Sesuai aturan, kami bisa memberikan surat rekomendasi pada pimpinannya kalau yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran aturan. Tidak hanya itu, aturan juga menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta.

Seorang PNS yang diwawancarai Tribun Manado mengatakan dirinya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan untuk CNR-DJT. Menurutnya walau mereka adalah PNS, mereka juga warga negara yang memiliki hak politik.

"Kami punya hak politik dan bisa saja hadir dalam kampanye. Kami juga paham aturan karena tidak menggunakan atribut kampanye. Kami hanya ingin menyaksikan kampanye," ujar PNS tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved