Unjuk Rasa
Kabag Hukum Tegaskan Tidak Ada Penetapan Sangadi Moyag Induk
Ratusan pengunjukrasa dari Desa Moyag bersorak.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Ratusan pengunjukrasa dari Desa Moyag bersorak setelah mendengar hasil pertemuan antara sejumlah legislator, pihak Pemko Kotamobagu yang diwakili Kepala Bagian Hukum Haris Podomi dan beberapa perwakilan pengunjukrasa di Kantor DPRD Kotamobagu, Rabu (5/12/2012).
Seorang pria tampak mengabarkan kepada para pendemo jika Fathudin Mamonto bukan sangadi definitif Desa Moyag. "Jadi dia (Fathudin) hanya pelaksana tugas bukan sangadi. Jadi dengar semua?" ujar pria tersebut berteriak disambut sorakan gembira para pendemo yang didominasi para perempuan.
Tak lama setelah itu, Ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan menutup rapat yang berlangsung hampir selama satu jam tersebut. Pada rapat tersebut, perwakilan pendemo yang dipimpin Masri Mamonto dan Koordinator Aksi Ulung Paputungan menegaskan kembali warga Moyag yang tidak terima Rusmin Mamonto dicopot dari jabatanya.
Sementara itu, Haris Podomi mengatakan masalah pergantian sangadi, saat ini sudah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. "Tunggu saja hasil keputusan PTUN. Dan, sangadi saat ini bukan definitf tapi pelaksana tugas kepala desa," ujar Haris pada saat pertemuan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Jusran Mokolanut pun menyayangkan langkah-langkah yang dilakukan eksekutif dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, sebelum permasalahan di Moyag tersebut pecah, Komisi I telah memberikan saran agar segera tanggap. Akhirnya, stabilitas di desa tersebut sempat terganggu.
Dia menyarankan pemerintah segera melakukan rapat koordinasi secara terpadu terkait masalah tersebut. Jusran juga berharap agar pemerintah melihat langsung di keadaan di desa tersebut. "Selain itu, semua pihak agar bisa menghormati keputusan hukum PTUN," kata dia menambahkan.