Kepolisian
Polda Sulut Tahan Tiga Warga Paret
Polda Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap 3 warga Desa Paret Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Pasca penyerangan dan pembakaran PT Meyta Perkasa Utama (MPU), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap 3 warga Desa Paret Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy saat dikonfirmasi malalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir reskrimum), Kombespol Jefri Lasut saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga Desa Paret yang ditetapkan sebagai tersangka pasca peristiwa penyerangan dan pembakaran ke MPU. " Iya ada 3 orang kami tahan," ujar Jefri, melalui pesan singkat, pada Senin (3/12).
Sayangkanya. Jefri tidak menerangkan langka penahanan yang dilakukan oleh terhadap ketiganya.
Sangadi Desa Paret, Udjin Mamonto mengataka ketiganya telah di tahan polda sejak pekan lalu. Dia mengungkapkan ketiganya yakni
Umran
Modeong (42), Maxi Laluyan (38), Faris Modeong (32). "Ketiga warga saya
telah ditahan sejak hari Rabu pekan lalu," ujar Mamonto.
Sementara itu, tokoh masyarakat Boltim, Sofyan Alhabsy mengatakan penahanan ketiga warga Paret tersebut memperlihatkan adanya kebenaran informasi yang beredar di masyarakat tentang keberpihakan polda terhadap MPU. "Dari awal kita melihat ada keganjilan kenapa kasus ini langsung ditarik ke Polda tidak melalui Polsek atau Polres," ujar Pria yang juga anggota DPRD Boltim ini.
Dia mengatakan polda telah mengistimewakan MPU tanpa memperhatikan keadaan masyarakat di lapangan. Padahal menurutnya tindakan warga adalah bentuk akumulasi dari kemarahan warga yang selalu dilecehkan oleh manejeman MPU.
"Masyarakat menilai hanya rakyat kecil yang akan dihukum dan hukum berpihak investor. Padahal disana ada pelanggaran juga oleh MPU. Undang-undang mengatakan Hutan bakau jangan dirusak dan amdal dilanggar pihak MPU," kata Sofyan yang mengaku dirinya dituding dalang penyerang tersebut.
Dia meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim untuk melakukan gugatan terkait perusakan lingkungan dan pelanggaran amdal yang dilakukan oleh MPU. "Kami minta juga agar Wahli ikut proaktif terkait perusakan lingkungan ini," uja Sofyan sembari mengatakan pihaknya sementara berupaya melakukan langka permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga warga tersebut.
Sekadar diketahui, pada Kamis (1/11) dini hari ratusan warga desa Paret menyerang, merusak dan membakar base camp milik MPU akibat dipicu pihak MPU menurunkan spanduk protes warga atas penambangan pasir besi di daratan.Warga tidak menerima pengrusakan hutan mangrove tanpa ijin apalagi pihak perusahaan dinilai tak berikan kontribusi terhadap warga sekitar. Padahal sesuai SIUP yang dikeluarkan tahun 2008 oleh Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan dan diperbaharui tahun 2O10 oleh pejabat sementara Bupati Boltim Kandoli Mokodongan pihak MPU hanya bisa menambang pasir di lautan dan memiliki kontrak hingga tahun 2016.
Akibatnya warga merusak dan membakar sebuah barak pekerja, kantor, rumah pimpinan, kantin dan tempat ibadah orang cina. Selain itu mobil yang terbakar yakni avansa, truk, Strada Double Gabin serta sebuah sepeda motor. Mobil izusu pick up dan 2 alat berat loder mengalami kerusakan. Kerugian mencapai Rp 900 miliar. Tak ada korban jiwa namun 4 warga negara asal cina terluka dan seorang warga indonesia lainnya. Benny, Cuncung, Kim li Ciang dan Tse Tsuah warga negara Cina serta warga Boltim bernama Udin Manoppo. (Ald)