Pelayanan Publik
Alo Keluhkan Pengurusan Sertifikatnya yang Tak Selesai
Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Tomohon dalam mengurus sertifikat tanah, dikeluhkan oleh warga
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON — Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Tomohon dalam mengurus sertifikat tanah, dikeluhkan oleh warga. Sebab, kendati telah mengurus dalam jangka waktu yang lama setelah melengkapi semua persyaratan administrasi, tapi penyelesaiannya ternyata sangat lambat.
“Sudah 8 bulan saya mengurus sertifikat tanah warga di BPN Kota Tomohon, tapi belum selesai juga, pada hal semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi, termasuk ongkos untuk pembuatannya,” kata Alo Maramis, Kepala Lingkungan V Kelurahan Walian I, Kecamatan Tomohon Selatan kepada Tribun Manado, Senin (3/12).
Ia mengatakan mestinya proses pengurusan sertifikat dapat dituntaskan di BPN dengan cepat, tidak berbelit-belit sehingga tidak menimbulkan persoalan atau sengketa dikemudian hari antar warga. “Terakhir waktu saya cek kesana, alasan mereka hingga belum selesai, karena masih mencari sertifikat induk yang tercecer untuk dilakukan pemisahan kepada pemilik yang baru. Saya heran juga kenapa bisa terjadi seperti itu,” sesal Alo, sembari menambahkan tanah yang sertifikat sementara diurusnya memiliki luas 15x25 meter milik Yati Mandagi, yang dibeli dari Oce Palit.
Terpisah, Jolly Rapar, Kepala BPN Kota Tomohon menegaskan dirinya akan segera mengecek masalah tersebut, agar dapat segera dituntaskan. “Nanti saya cek, atas nama siapa, lokasi dimana dan bukti penerimaan berkasnya,” ungkapnya.