Partai Politik
Demokrat Gugat Akuntabilitas KPK
Keterangan para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
"Keterangan itu harus diusut dan KPK harus menjelaskan itu," kata Ketua Departemen Penegakan Hukum DPP Partai Demokrat Benny K Harman melalui pesan singkat, Jumat (30/11/2012).
Sebelumnya, para mantan penyidik KPK menyebut ada perlakuan berbeda dari pimpinan KPK terhadap para penyidik. Selain itu, adanya tekanan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka hingga pelanggaran prosedur dalam penyadapan.
Lebih spesifik, mantan penyidik KPK Komisaris Hendy F Kurniawan menyebut ada beberapa langkah penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya saat menetapkan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Menurut Hendy, saat itu belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Benny mengatakan, semua pihak mendukung penuh kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, kata dia, KPK tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya yang luar biasa besar.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR itu, perlu adanya batasan dalam penggunaan kewenangan untuk mencegah diskriminasi, mencegah KPK dijadikan alat politik, dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
"Tidak boleh memberantas korupsi menurut aturan di luar hukum yang berlaku. KPK jangan dibiarkan bekerja dengan memanfaatkan segala cara untuk mengejar tujuan, apalagi tujuan sempit seperti popularitas lembaga. Tujuan pembentukan KPK adalah memberantas korupsi, bukan membangun popularitas," pungkas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, pihak KPK sudah membantah pernyataan para mantan penyidik KPK itu. Terkait tuduhan penetapan Miranda dan Angelina sebagai tersangka, menurut KPK, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Buktinya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Miranda bersalah dalam perkara suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.