Terorisme
Teroris di Bawah Umur Divonis 2 Tahun Penjara
Fajar Noviyanto, terdakwa teroris di yang masih di bawah umur, divonis dua tahun penjara
"Dia (Fajar) divonis 2 tahun penjara setelah dituntut oleh jaksa selama 3 tahun penjara," kata Andi muldani, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/11/2012).
Saat ini, Fajar sudah berusia 17 tahun. Namun saat penuntutan dia dianggap masih di bawah umur, karena usianya belum genap 17 tahun.
Menurut Andi, saat ditangkap, Fajar masih barstatus siswa kelas dua SMA 2 Surakarta, Jawa Tengah. Dia oleh kelompok Badri dipersiapkan menjadi 'pengantin' yang akan melakukan bom bunuh diri di kantor polisi dan gereja-gereja di Solo. Ia ditangkap Densus 88 di Solo saat akan menjemput Badri, ketua jaringan Al Qaeda Indonesia Indonesia.
Dari putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Asrurin menerima putusan hakim. Akan tetapi, JPU masih meminta waktu satu minggu untuk memikirkan dan menerima vonis yang sudah diputuskan.