Sengketa Tanah
Kepala BPN Minut Tegaskan Petugasnya Hadir
Iya ada surat permohonan tim pengukur kemudian saya disposisikan ke bagian sengketa tanah.
Laporan wartawan Tribun Manado Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Edwin Kamurahan membenarkan jika ada permohonan permintaan tim pengukur dan Pengadilan Negeri Airmadidi. Ia juga membenarkan bahwa pegawainya turut hadir dalam proses eksekusi dikawasan Perhotelan Sutan Raja pada Kamis (29/11/2012). Tetapi ia mengaku hingga tadi malam belum menerima laporan hasil eksekusi dari pegawainya.
"Iya ada surat permohonan tim pengukur kemudian saya disposisikan ke bagian sengketa tanah dan dikoordinasikan ke seksi pengukuran. Tetapi saya belum menerima laporan, sekarang saja masih dijalan pulang ke rumah. Saya belum bisa berikan komentar lebih karena belum tahu secara pasti kejadiannya," kata Kamurahan pada Tribun Manado, Kamis (29/11/2012) malam.
Namun dari segi prosedur Kamurahan menjelaskan bahwa untuk pengukuran tanah harus melalui beberapa proses. Diantaranya jika yang dilakukan untuk mengetahui batas kepemilikan maka harus disertai dengan sertifikat. Dan jika pengukuran untuk pembuatan sertifikat maka harus ada surat keterangan dari pemerintah desa.
"Alasan untuk pengukuran itu ada banyak dan semua ada prosedurnya. Jika memang ada yang mau diurus dan perlu dilakukan pengukuran, pemohon harus mengajukan permohonan," tambah Kamurahan.
Terkait dengan proses eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi, menurut Kamurahan jika sudah ada dasarnya, meski tanpa BPN, pengadilan sudah bisa langsung melakukan eksekusi.
"Kalau memang ada dasarnya, BPN cukup menyaksikan. Tetapi jika untuk pengukuran harus pula melibatkan pemerintah desa," lanjutnya.
Namun jika batas wilayahnya sudah mencapai lebih dari 15 hektar, Kamurahan mengatakan hal itu sudah menjadi kewenangan BPN Provinsi dalam hal BPN Provinsi Sulawesi Utara.