Sengketa Tanah
Kalalo : Petugas Badan Pertanahan Minut Tidak Bertanggung Jawab
Mereka melarikan diri saat proses eksekusi akan dimulai.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Jadwal agenda atas proses eksekusi di kawasan Perhotelan Sutan Raja pada Kamis (29/11/2012) kemarin batal dilaksanakan. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Lucky Kalalo SH mengatakan sangat menyesalkan tindakan dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang tidak bertanggungjawab.
"Itu petugas dari Badan Pertanahan yang dimintakan secara resmi tidak mau bertanggangjawab. Mereka melarikan diri saat proses eksekusi akan dimulai," ungkap Kalalo dengan nada kesal pada Tribun Manado, Kamis (29/11/2012) petang.
Lanjut Kalalo sebelumnya telah dilakukan pembacaan eksekusi dan didalamnya telah diterangkan secara jelas. Lokasi yang akan dieksekusi adalah kawasan yang ada disekitar bangunan Perhotelan Sutan Raja berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Nomor putusan 131/pdt/1987/PT.Mdo tertanggal 29 Oktober 1987, Nomor 470.K/Pdt/1989, dan Nomor MA : Reg.No97PK/Pdt/1991 tertanggal 01 Februari 1993.
"Yang mau diukur itu untuk proses eksekusi bukan pembuatan sertifikat tanah," tambah Kalalo.
Sedangkan untuk wilayah Hotel Sutan Raja belum dilakukan eksekusi karena masih dalam proses mediasi. Hal ini sebagaimana permintaan pihak Hotel yang meminta penundaan eksekusi dan kemudian dikabulkan dengan masa tenggang selama dua bulan.
"Sutan Raja masih dalam proses mediasi karena mereka meminta waktu penundaan eksekusi," kata Kalalo.