Dugaan Suap
Polda dan KPK Bisa Usut Dugaan Suap Banggar DPRD Tomohon
Saya melaporkan masalah itu (dugaan suap Rp 1,5 Miliar ke banggar) ke KPK, bukan berarti melangkahi Polda Sulut
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON —JWT Lengkey, pegiat anti korupsi Sulut menilai pihak Polda dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bersama-sama untuk mengusut kasus dugaan suap Rp 1,5 Miliar Tahun 2009 ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sesuai pengakuan Jefferson Rumayar alias Epe, mantan Wali Kota Tomohon beberapa waktu lalu.
“Saya melaporkan masalah itu (dugaan suap Rp 1,5 Miliar ke banggar) ke KPK, bukan berarti melangkahi Polda Sulut. Tapi, saya melihat bahwa Polda dan KPK bisa bersama-sama meneliti kasus tersebut, sebab dokumen tahun 2009 masih berada di KPK yang mendalami dugaan korupsi APBD Tahun 2009-2010,” ujar Lengkey, Rabu (28/11) kemarin.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah berniat untuk melangkahi pihak Polda Sulut untuk menanganani dan menuntaskan kasus tersebut. “Saya memang melaporkan kasus itu ke Polda dan KPK, sesuai pengakuan terpidana Epe. Tapi, saya menduga suap itu untuk memuluskan penetapan LKPJ Wali Kota Tahun 2008, yang terkesan dipaksakan, kendati tanpa audit BPK,” tuturnya.
Lengkey mengakui tak pernah menerima dana tersebut, sebab tak pernah menghadiri rapat di Sedona maupun di Hotel Lokon Resting pada 2 September 2009. “Saya tidak pernah berada disana,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/11) lalu, sekitar 77 komponen masyarakat Kota Tomohon yang dipimpin Tonny Pandeirot secara resmi melaporkan kasus dugaan suap kepada Lengkey Cs ke Polda Sulut. Kejadiannya menurut laporan itu, terjadi pada akhir Agustus 2009. Ketika itu atas perintah Sekretaris Kota Tomohon Jhon Mambu, Bendahara Umum Daerah Evo Paat mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 Miliar untuk menyuap anggota banggar DPRD dalam rangka persetujuan perubahan anggaran tahun 2009.
Uang tersebut dalam laporan Pandeirot Cs diserahkan oleh Yan Lamba, Kepala Dinas Keuangan waktu itu ke JWT Lengkey Cs dalam dua tahap, yakni sekitar Rp 885.500.000 di Hotel Sedona pada 1 September 2009, dan Rp 600.000.000 di Hotel Lokon Resting Resort Tomohon. Mereka pun meminta Kapolda bertindak cepat, agar orang-orang yang terkait dalam masalah tersebut segera ditahan, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jika Lengkey membawa kasus ini ke KPK, berarti Lengkey tidak percaya Polda Sulut, maka perlu dicabut laporannya di Polda Sulut. Jangan-jangan sampai dia buat alasan untuk keluar daerah ke Jakarta untuk membawa laporan ke KPK, sementara laporan kami masih berproses di Polda Sulut. Nantinya saat penyidikan bisa menghambat,” tutur Pandeirot.