Publik
Camat dan Lurah Wajib Berikan Informasi untuk Publik
Pemerintah Kota Tomohon menggelar rapat koordinasi membahas kemitraan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon menggelar rapat koordinasi membahas kemitraan antara pemangku kepentingan, serta peran camat dan lurah dalam proses desiminasi informasi, Selasa (27/11/2012).
Menurut Ruddie Lengkong, Kabag Humas Pemerintah Kota Tomohon, rakor tersebut sangat penting dilakukan untuk meningkatkan peran pejabat pengelolaan informasi dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah. “Peran camat dan lurah sangat strategis dalam proses penyampaian informasi sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya, kemarin.
Gerson Mamuaja, Asisten I Pemerintah Kota Tomohon mewakili Wali Kota Jimmy Eman mengungkapkan, camat dan lurah memiliki kewajiban informasi yang berkaitan dengan berbagai kebijakan umum pemerintah, untuk menunjang suksesnya pembangunan demi menyejahterakan masyarakat.
Namun kata Gerson, tidak semua informasi boleh disampaikan, misalnya informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari persaingan yang tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan ketahanan ekonomi Nasional, merugikan kepentingan luar negeri, isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat, dan informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.