Infrastruktur
Turang : Pertamina harus Bertanggung Jawab
FERDINAND Mono Turang, anggota DPRD Kota Tomohon menilai PT PGE Area Lahendong harus bertanggungjawab terhadap kerusakan trotoar
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - FERDINAND Mono Turang, anggota DPRD Kota Tomohon menilai PT PGE Area Lahendong harus bertanggungjawab terhadap kerusakan trotoar yang terjadi di Kelurahan Walian I. Sebab, semua kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh kendaraan trailer yang khusus digunakan untuk memobilisasi alat berat untuk menopang aktivitas pengelolaan panas bumi.
“Dengan cara apapun, Pertamina harus bertanggungjawab. Sebab, kerusakan yang terjadi di beberap titik trotoar, sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki karen sering jatuh tersandung paving block yang hancur,” ujar politisi Partai Gerindra Kota Tomohon itu, Senin (26/11).
Menurutnya, masyarakat sudah berkali-kali mengeluh kerusakan trotoai tersebut karena terjadi berulang-ulang selang beberapa bulan terakhir, tapi tak pernah ditindaklanjuti Pertamina yang melakukan aktivitas pertambangan panas bumi. “Kerusakan trotoar itu, karena mobilisasi alat-alat dengan trailer berukuran besar yang melampaui kapasitas jalan. Mestinya PT PGE lebih jeli lagi dan peduli dengan efek yang muncul karena aktifitas mereka, apalagi efeknya berpengaruh pada kepentingan umum, harus cepat tanggap jangan sampai sudah memakan korban lebih lanjut baru bereaksi,” katanya.
Pemerintah Kota Tomohon, menurut Turang baik Dinas Pekerjaan Umum maupun Tata Kota juga memiliki kewajiban melakukan pemantauan di lapangan soal kerusakan infrastruktur yang dilakukan pihak lain. “Pemerintah harus mampu melindugi asset-asetnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, jangan hanya menutup mata. Sayang jika dana masyarakat yang diplot dalam APBD tidak dapat digunakan secara optimal untuk untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
James Kojongian, Ketua Komisi B DPRD Kota Tomohon turut menyesalkan rusaknya trotoar akibat dilindas trailer yang mengangkut alat berat PT PGE. Bahkan, kemarin ia sempat menyaksikan secara langsung ketika kendaraan trailer DB 8082 CE melindas trotoar hingga rusak, saat berbelok disimpang tiga jalan Mercubuana. “Mestinya mereka tidak memaka jalan, karena memang kondisi jalan tidak proporsional dengan kendaraan yang mereka bawa. Jadi, mereka harus bertanggungjawab karena telah merusak sarana publik,” tukasnya.