Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Telekomunikasi

Kemenkominfo Gelar Uji Publik Aturan SMS Premium

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji publik.

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji publik tata cara konten digital dan SMS premium, mulai Senin (26/11/2012). Uji publik akan dilaksanakan hingga 3 Desember mendatang.

Adapun aturan yang diuji publik adalah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

RPM yang diuji ke publik ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast), yang sejak akhir 2011 lalu dikeluhkan publik terkait kasus "pencurian pulsa."

Masyarakat dan pelaku bisnis konten digital serta SMS premium dipersilakan memberi usulan maupun kritik, untuk memperbaiki, menambah atau mengurangi pasal dalam RPM ini. Segala tanggapan itu dapat disampaikan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 3 Desember 2012.

"Setelah uji publik selama sepekan, kami akan melakukan pembahasan internal oleh Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI-red)," kata Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto, saat dihubungi KompasTekno.

Dalam RPM, pemerintah membuat peraturan lebih ketat kepada perusahaan penyedia konten (conten provider/CP). Pemberian izin dilakukan melalui tahap izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Jika sebelumnya jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.

Dalam RPM diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privacy, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

Dan yang terpenting, ada ketentuan lengkap dan terperinci mengenai cara berhenti berlanggan konten atau UNREG agar hak pengguna benar-benar terlindungi.

Secara terpisah, peneliti telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, memandang perlu revisi peraturan SMS premium. Ia berharap, pemerintah tidak alergi melakukan revisi peraturan, mengingat industri telekomunikasi bergerak sangat cepat.

"Jangan ada lagi berlangganan konten secara otomatis, sehingga tak ada pulsa yang dicuri dan harganya juga harus fair agar konsumen terlindungi," kata Heru.

Yang tak kalah penting, adalah pembenahan mekanisme bisnis antara operator seluler dengan penyedia konten. Dahulu, operator seluler menerapkan sistem target pendapatan minimum kepada penyedia konten. Sehingga, penyedia konten sibuk mengejar target dan melakukan segala cara agar pendapatan minimum itu tercapai.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved