Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemekaran Wilayah

Desember, Boltim Resmi Miliki 81 Desa

Harapan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk memiliki desa baru akhirnya bisa terwujud.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLTIM - Harapan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk memiliki desa baru akhirnya bisa terwujud. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rencananya akan mengeluarkan keputusan untuk mengesahkan 30 desa yang akan dimekarkan.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Sofyan Alhabsy mengatakan kabar gembira tersebut didapatkan setelah pihaknya pekan lalu saat pelengkapan  berkas adimistrasi yang diminta Direktur Jenderal PMD Kemendagri. "Boltim sudah resmi menjadi 81 desa. Kepmennya tanggal 6 Desember," ujar Sofyan, Minggu (25/11).

Dikatakannya, pekan lalu pihaknya memasukkan peta desa yang diminta pemerintah pusat. "Pekan lalu tim ke Jakarta dalam rangka memasukkan peta desa di Dirjen PMD," ujar Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.

Dijelaksannya penetapan peraturan Daerah pemekaran oleh DPRD Boltim tersebut adalah upaya inisiatif DPRD Boltim karena aspirasi masyarakatnya yang membutuhkan pemekaran tersebut. "Itu aspirasi warga," kata Sofyan.

Sekadar diketahui, 30 desa yang akan dimekarkan diusulkan oleh DPRD Boltim tersebut nyaris gagal karena adanya moratorium yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Pasalnya Kemendagri mengeluarkan surat edaran dengan nomor 140/418/PMD tanggal13 Januari 2012 tentang moratorium pemekaran desa. Hal tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Jika disetujui pemerintah pusat melaui Dirjen PMD Depdagri upaya dewan dalam mengajukan pemekaran menjadi 30 desa. Maka Boltim akan memiliki 81 desa. Saat ini, Boltim baru memilik 51 desa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved