Pertambangan
Sidang Mediasi Warga Pulau Bangka Ditunda
Sidang masih dilakukan penundaan, dan pembacaan hasil mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (27/11) depan
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Selain sidang perdata yang dilaporkan Novri Dotulong, Rabu (21/11) kemarin juga digelar sidang pembacaan mediasi atas gugatan perdata yang sama Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Untuk sidang yang satu ini pihak pelapor adalah perusahaan tambang biji besi PT Micro Metal Perdana (MMP) terhadap sejumlah warga Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Minut.
Menurut Hakim Mediator PN Airmadidi, Arny Thalib dalam agenda tersebut belum diperoleh hasil karena masih diberikan penambahan waktu. Oleh sebab itu sidang ditunda pada Selasa (27/11) depan.
"Sidang masih dilakukan penundaan, dan pembacaan hasil mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (27/11) depan," kata Arny.