Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tawuran

Polda Tetapkan Dua Tersangka Tarkam Pocil-Mongondow

Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Dua tersangka.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Dua tersangka terkait kasus tawuaran antas warga di Poyowa Kecil-Mongondow.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum), Kombes Pol Jefri Lasut saat dikonfirmasi membenarkan tim gabungan yang terdiri Ditreskrimum, Propam, Irwasda Polda sulut talah menetapkan dua tersangak dalam peristiwa tersebut. "Sudah ada 2 orang tersangka yang ditahan," ungkap Jefri, Selasa (20/11/2012).

Dia mengungkapkan salah seorang tersangka beinisial FS alias ADE, (21) warga Mongondow. Penangkapan terhadap ade disertai dengan barang bukti berupa pisau yang diduga kuat menjadi alat untuk menikam warga Poyowa Kecil.

Sekadar diketahui, pada Senin (10/11/2012) dini hari, empat warga Poyowa Kecil menjadi korban. Satu di antaranya, yakni Chandra Suoth tewas. Tiga lainya, Rio Mongilong (20), Handi Bonok (20) dan Et Gonibala (22) terkena tembakan peluru karet. Et harus dibawa ke RS Kandou karena kondisi parah. Dia tertembak di bagian atas panggul.

Perselisihan antar warga dua desa tersebut pemicunya adalah kasus penikaman warga Poyowa Kecil sebulan lalu yang diduga dilakukan oleh tersangka Ade di tempat makan bakso yang berada persis di dekat simpang tiga Kelurahan Mongondow, dengan menggunakan garpu dan pisau.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved