Kepolisian
Kapolres Pastikan Pergantian Kasatreskrim tak Ganggu Penanganan TPAPD
Pergantian tersebut tidak akan memengaruhi jalanya penyidikan kasus tersebut.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID
,
KOTAMOBAGU - Kepala Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Enggar
Brotoseno memastikan pergantian kepala satuan reserse dan kriminal dari
AKP Reindra Ramadhan Syah kepada AKP Iverson Manosso tidak akan
mengganggu penyidikan kasus dugaaan korupsi Tunjangan Pokok Aparatur
Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong.
"Pergantian tersebut tidak akan mempengaruhi jalanya penyidikan kasus
tersebut. Yang berganti kan orangnya, kalau sistem kan tetap berjalan,"
ujar Enggar kepada para wartawan di sela pengawasan dan pemeriksaan
internal (Wasrik) dari Polda Sulut di Markas Polres Bolmong, Rabu
(21/11/2012).
Bahkan, kata dia, pihaknya ingin segera menuntaskan kasus yang sudah
menjerat sembilan mantan dan pejabat teras di Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bolmong tersebut. Terutama sisa berkas kasus tiga tersangka
yang kini belum limpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
"Berkas kasus Iswan Gonibala dan Eddy Gimon saat ini masih dilengkapi
karena memang masih P19. Ini sesuai dengan permintaan Kejari. Sementara
untuk tiga tersangka lainya masih akan ada pemeriksaan lainya," kata
Enggar menjelaskan.
Dia menambahkan akan ada pemeriksaan lagi kepada tiga tersangka, yakni
mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan, mantan Sekda Bolmong Ferry L
Sugeha dan Sekda Bolmong Farid Asimin. "Seluruhnya, kami rencanakan
segera (diperiksa) kembali. Hanya ada mekanisme yang harus ditempuh,"
ujar Enggar.
Dia menepis tentang adanya kabar pemeriksaan Marlina Moha Siahaan pada
Rabu siang itu. "Hari ini belum ada pemeriksaan para tersangka. Yang
jelas nanti ada waktunya. Lebih cepat, lebih bagus," kata dia
menambahkan.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Marlina Moha Siahaan, Ferry Satria
Dilapanga mengaku belum ada lagi pemanggilan terhadap klienya dari
Polres Bolmong. "Tidak ada pemanggilan. Saya ke Polres tadi untuk cek
kasus lain yang saya tangani," kata dia melalui telepon selular.
Diketahui, dari sembilan tersangka, dua di antaranya, yakni Cimmy Wua
dan Mursid Potabuka sudah menjadi terdakwa. Persidangan dilangsungkan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Berkas dua tersangka
lainya, yakni Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, sudah masuk ke
Pengadilan Tipikor.