Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepolisian

Kapolres Pastikan Pergantian Kasatreskrim tak Ganggu Penanganan TPAPD

Pergantian tersebut tidak akan memengaruhi jalanya penyidikan kasus tersebut.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID , KOTAMOBAGU - Kepala Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Enggar Brotoseno memastikan pergantian kepala satuan reserse dan kriminal dari AKP Reindra Ramadhan Syah kepada AKP Iverson Manosso tidak akan mengganggu penyidikan kasus dugaaan korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong.

"Pergantian tersebut tidak akan mempengaruhi jalanya penyidikan kasus tersebut. Yang berganti kan orangnya, kalau sistem kan tetap berjalan," ujar Enggar kepada para wartawan di sela pengawasan dan pemeriksaan internal (Wasrik) dari Polda Sulut di Markas Polres Bolmong, Rabu (21/11/2012).

Bahkan, kata dia, pihaknya ingin segera menuntaskan kasus yang sudah menjerat sembilan mantan dan pejabat teras di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tersebut. Terutama sisa berkas kasus tiga tersangka yang kini belum limpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

"Berkas kasus Iswan Gonibala dan Eddy Gimon saat ini masih dilengkapi karena memang masih P19. Ini sesuai dengan permintaan Kejari. Sementara untuk tiga tersangka lainya masih akan ada pemeriksaan lainya," kata Enggar menjelaskan.

Dia menambahkan akan ada pemeriksaan lagi kepada tiga tersangka, yakni mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan, mantan Sekda Bolmong Ferry L Sugeha dan Sekda Bolmong Farid Asimin. "Seluruhnya, kami rencanakan segera (diperiksa) kembali. Hanya ada mekanisme yang harus ditempuh," ujar Enggar.

Dia menepis tentang adanya kabar pemeriksaan Marlina Moha Siahaan pada Rabu siang itu. "Hari ini belum ada pemeriksaan para tersangka. Yang jelas nanti ada waktunya. Lebih cepat, lebih bagus," kata dia menambahkan.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Marlina Moha Siahaan, Ferry Satria Dilapanga mengaku belum ada lagi pemanggilan terhadap klienya dari Polres Bolmong. "Tidak ada pemanggilan. Saya ke Polres tadi untuk cek kasus lain yang saya tangani," kata dia melalui telepon selular.

Diketahui, dari sembilan tersangka, dua di antaranya, yakni Cimmy Wua dan Mursid Potabuka sudah menjadi terdakwa. Persidangan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Berkas dua tersangka lainya, yakni Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, sudah masuk ke Pengadilan Tipikor.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved