Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

Dumbi dan Doya jadi Tersangka Korupsi Bansos Gorontalo 2011

Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pidana korupsi Bansos tahun anggaran 2011.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Gorontalo Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Sukandi Maku, menuturkan, ada dua orang tang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Adam Dumbi mantan Sekretaris KPU dan Hadija Doya Pegawai Negeri Sipil Kepala Dinas BPKAD," ujarnya kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2012).

Ia menegaskan, kasus tersebut pihak penyidik menjerat dua pasal dengan ancaman hukuman memakai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 jo 55. "Bisa dihukum seumur hidup. Atau penjara minimal 1 sampai 15 tahun," urainya.

Modus yang dilakukan mereka itu adalah dengan mengajukan proposal bantuan satu di antaranya kegiatan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), juga soal pengambilan dari dana pagu pendidikan, sosial dan politik sebsar Rp 7,4 milyar.  "Dari 142 proposal, sampai saat ini disinyalir yang fiktif ada 22 proposal, menelan kerugian senilai Rp 2 Milyar yang kini masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, atas kajian tersebut maka pemeriksaan masih akan tetap berlanjut, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan keterangan saksi-saksi lain dalam mendalai kasus dugaan korupsi Bansos ini. "Kami menyatakan bisa iya dan juga bisa tidak soal akan adanya tersangka baru termasuk menyeret nama Wawali dan Walikota," urai Sukandi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved