Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD

GCW Gugat Legislator Provinsi Gorontalo

Menghabiskan APBD P 2012 ditambah anggaran kendaraan dinas operasional sebesar Rp 32,4 miliar.

Editor:
Laporan wartawan Tribun Gorontalo Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gorontalo Coruption Watch (GCW) menggugat 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Gorontalo periode 2009-2014 atas lemahnya produktifitas para legislator.

Ketua GCW, Deswerd Zougira, menuturkan, selama tahun anggaran 2012 sebanyak 45 anggota DPRD provinsi Gorontalo telah menggunakan, menikmati dan menghabiskan uang rakyat.

"Menghabiskan APBD P 2012 ditambah anggaran kendaraan dinas operasional sebesar Rp 32.4 miliar," urainya kepada Tribun Gorontalo, Selasa (20/11/2012).

Namun ia menuturkan, dalam pengusulan, pembahasan dan melakukan evaluasi anggaran lalai mengedepankan asas kepatutan, asas manfaat, keadilan.

"Menimbulkan pemborosan anggaran yang sangat signifikan," tegasnya.

Bila dilihat dalam kinerjanya, DPRD provinsi Gorontalo hanya mampu menggarap dua peraturan daerah (perda).

"Perda Penyertaan Modal dan soal APBD 2012 serta satu rancangan perda tentang APBD P 2012 yang sampai saat ini masih di evaluasi Menteri Dalam Negeri," urainya.

Melihat hal itu, tentu tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para anggota DPRD.

"Tidak setara dengan uang rakyat yang mereka terima, pakai dan nikmati," tegasnya.

Berdasarkan landasan hal itu, pihaknya menggugat 45 anggota DPRD Gorontalo ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dengan berupaya agar mengembalikan selisih anggaran sebesar Rp 17,4 miliar ke kas negara atau kas daerah.

Kemudian, memerintahkan Gubernur Gorontalo untuk memotong gaji dan tunjangan anggota DPRD Gorontalo setiap bulannya sebesar Rp 21.481.500 per anggota.

"Pemotongan disesuaikan besaran uang yang dipakai setiap anggota sampai akhir masa tugas DPRD Juli 2012 dan disetor ke kas negara atau kas daerah jika putusan dikabulkan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved