Pariwisata
Disparbud Mitra Tertibkan Usaha Pariwisata
Memang semenjak kabupaten ini mekar, Bentenan Beach Resort belum mengantongi izin.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terus giat mendata dan menertibkan sejumlah objek wisata yang belum mengantongi izin dari operasional dari pemerintah kabupaten (Pemkab), antara lain, Bentenan Beach Resort (BBR), yang ternyata sudah sekian tahun tak mengantongi izin penggunaan kawasan pantai dari Pemkab Mitra.
Menurut Kepala Disparbud Mitra, Nasarudin Manoso, akibat tidak adanya izin dari pemkab, hampir lima tahun terakhir sejak terbentuknya Kabupaten Mitra sebagai daerah otonomi baru, pengelolah BBR belum memberikan kontribusi PAD bagi Kabupaten Mitra. "Memang semenjak kabupaten ini mekar, Bentenan Beach Resort belum mengantongi izin dari Pamkab Mitra. Akibatnya PAD belum diserap dari nilai tambah penggunaan kawasan pantai," tegasnya.
Dijelaskannya bahwa Disparbud sudah beberapa kali membicarakan masalah izin ini dengan pihak managemen BBR. Apalagi soal pajak dan retribusi sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 07 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. “Nah ini yang kita perlu seriusi, dimana sampai sekarang kita belum ada tembusan soal izin. Makanya kita berupaya agar BBR dilegalkan statusnya, sehingga tidak ada yang dirugikan,” jelasnya, Jumat (16/11).
Ditambahkannya, meskipun lokasi cottage Bentenan Beach Resort berada di tanah pasini (adat), izin penggunaan kawasan pantai wajib dikantongi oleh pemilik usaha. “Memang lokasi yang dijadikan cottage itu adalah tanah pasini, namun objek wisata pantai itu milik negara dan harus mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah, sekaligus memberikan kontribusi dalam bentuk apapun, contohnya karcis,” tandasnya.