Uang Palsu
Polres Minahasa Segera Limpahkan Kasus Uang Palsu
Polres Minahasa segera melimpahkan berkas perkara kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Polres Minahasa segera melimpahkan berkas perkara kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.
Kapolres Minahasa melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Dewa Made Palguna saat diwawancarai Tribun Manado, Kamis (15/11) menjelaskan, berkas perkaran kasus tersebut telah lengkap. Menurutnya beberapa hari kedepan berkas perkara serta tiga tersangka akan diserahkan ke Kejari Tondano untuk diproses.
"Semua telah lengkap dan tinggal menunggu Kejari Tondano selesai cuti untuk kami limpahkan. Berkas perkara telah selesai dan telah siap memasuki tahapan selanjutnya," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu James, Boy, dan pria lain berinisial N yang ketiganya adalah warga Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan. Polisi juga telah menyita barang bukti uang palsu sekitar Rp 3 juta pada pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Ketiga orang ini terlibat pada penyebaran uang palsi di Minahasa dan beberapa daerah lainnya. Total uang palsu yang telah diedarkan komplotan ini mencapai hampir ratusan juta rupiah. Uang palsu itu diambil di Jakarta dan digunakan berbelanja di Minahasa.