Pencemaran Nama Baik
Lengkey : Cabut Status Saya sebagai Tersangka
JWT Lengkey, mantan anggota DPRD Kota Tomohon meminta Kapolda Sulut Brigjen mencabut statusnya sebagai tersangka
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - JWT Lengkey, mantan anggota DPRD Kota Tomohon meminta Kapolda Sulut Brigjen mencabut statusnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jefferson Rumayar alias Epe pada 15 April 2008 lalu di Polsek Tomohon Selatan. Sebab, Epe sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi APBD Tomohon pada tahun 2006-2008.
“Epe melaporkan saya di Polsek Tomohon Selatan 15 April 2008, dan saya ditetapkan tersangka pada tanggal 15 April 2010, karena menurut Epe saya telah mencemarkan nama baiknya. Tapi, kok pada tanggal 4 Januari 2013, kasus Epe justru sudah incracht oleh Mahkamah Agung. Jadi, saya berharap Polsek Tomohon Selatan segera menghentikan penyidikan perkara yang dilaporkan Epe tersebut,” kata Lengkey.
Menurutnya, keputusan incracht Epe yang terbukti melakukan korupsi, menjadi patokan rapat di Polda Sulut pada tahun 2010 silam. “Salah satu putusan saat di Polda adalah, jika kasus Epe incracht maka kasus saya yang dilaporkan Epe harus dihentikan atau SP3, sebab pokok laporan adalah Epe kaya mendadak,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Tomohon AKPB Marlien Tawas mengatakan pihaknya masih akan menggelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan dihentikan penyidikannya atau tidak. “Kami akan bertanya ke saksi ahli dulu dan menggelar perkara dulu di Polda untuk memudahkan penanganan kasus itu ke depan,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Tomohon Selatan AKP Johny Rumate menambahkan untuk kasus dugaan pencemaran nama baik Lengkey terhadap Epe, sebelumnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi oleh Kejaksaan kala itu mengembalikan berkas perkara karena dinilai tak ada unsur pencemaran nama baik, setelah kasus Epe dinyatakan incracht.